KOMPAS.com - Peristiwa senggolan antara mobil dan sepeda motor di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berbuntut dengan penangkapan SN (51), si pengendara mobil.
Pasalnya, usai kejadian itu, pelaku menganiaya korban dan sempat mengeluarkan airsoft gun.
Akibat dianiaya, pengendara motor berinisial TN (18) menderita luka di bagian mulut dalam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, korban awalnya enggan melapor karena takut.
Baca juga: Kesal Mobilnya Disenggol, Pria Ini Berkali-kali Tampar Pesepeda Motor dan Keluarkan Airsoft Gun
Usai didesak keluarganya, TN akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Kasus itu kemudian diselidiki oleh polisi hingga akhirnya SN ditangkap.
Rudy menjelaskan, selepas melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan SN sebagai tersangka.
Warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Magetan, itu dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait penganiayaan.
Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil, Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.