KOMPAS.com - Peristiwa senggolan antara mobil dan sepeda motor di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berbuntut dengan penangkapan SN (51), si pengendara mobil.
Pasalnya, usai kejadian itu, pelaku menganiaya korban dan sempat mengeluarkan airsoft gun.
Akibat dianiaya, pengendara motor berinisial TN (18) menderita luka di bagian mulut dalam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, korban awalnya enggan melapor karena takut.
Baca juga: Kesal Mobilnya Disenggol, Pria Ini Berkali-kali Tampar Pesepeda Motor dan Keluarkan Airsoft Gun
Usai didesak keluarganya, TN akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Kasus itu kemudian diselidiki oleh polisi hingga akhirnya SN ditangkap.
Rudy menjelaskan, selepas melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan SN sebagai tersangka.
Warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Magetan, itu dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait penganiayaan.
Baca juga: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Pecah Kaca Mobil, Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi
Penganiayaan tersebut bermula saat motor yang dikendarai TP tak sengaja menyenggol mobil SN.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Sukowati, Magetan, Senin (2/8/2021).
Gara-gara senggolan, mobil SN tergores. Rudy menuturkan, karena pelaku kesal, ia menampar korban.
“Tersangka ini menampar korban satu kali,” ucapnya dalam jumpa pers, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Bawa Pasien yang Terbaring Lemah, Ambulans di Samarinda Salip Mobil Presiden Jokowi
Bersama TP, SN membawa mobilnya ke salah satu bengkel di Desa Ginuk untuk diperbaiki.
Akan tetapi, di tengah perjalanan, wajah korban kembali ditampar oleh tersangka sebanyak dua kali.
“Dan tersangka mengeluarkan airsoft gun yang disimpan di bawah jok mobil,” ungkap Rudy di Markas Polres Magetan.
Selepas mengganti kerusakan mobil SN, TP pulang.
Dari hasil pemeriksaan, imbuh Rudy, airsoft gun tersebut dimiliki oleh teman SN.
Barang itu ada di tangan SN karena dijadikan jaminan utang sebesar Rp 1,5 juta.
Rudy menerangkan, polisi sedang mendalami legalitas kepemilikan airsoft gun, ini mengingat tersangka adalah warga sipil.
“Senjata ini milik temannya yang dijaminkan, ini masih kita kembangkan,” sebutnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.