Mirfano menuturkan, kecukupan jumlah tenaga pemakaman juga menjadi hal penting. Sebab ada beberapa petugas pemakaman yang berhenti karena takut tertular Covid-19.
Tak hanya itu, lanjut Mirfano, mereka juga harus mencari tukang kayu yang dapat memproduksi peti jenazah yang bisa dibayar belakangan karena jumlah kematian yang sangat tinggi.
“Setiap malam kami harus berkonsultasi dengan bupati menyelesaikan masalah sarana prasarana pemakaman yang kebutuhannya sangat tinggi,” terang dia.
Sementara, saat itu, belum tersedia anggaran untuk pengadaan sarana tersebut.
Dia mengaku, pada saat puncak pandemi Juli 2021 lalu, semua pihak bekerja menanggung risiko tinggi.
Bupati Jember pun harus menjamin tidak boleh ada jenazah yang tidak dapat dimakamkan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat, mulai dari bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Nilai honor yang diperuntukkan bagi masing-masing pejabat itu mencapai Rp 70.500.000.
Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282.000.000.
“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19,” kata bupati Jember Hendy Siswanto.
Hendy mengatakan, honor dihitung berdasarkan jumlah warga yang meninggal karena Covid-19.
Untuk satu warga yang meninggal, petugas mendapatkan honor Rp 100.000.
“Kenapa sekarang sampai Rp 70.000.000, karena dihitung dari jumlah yang meninggal,” papar dia.
Mulanya Hendy mengatakan honor yang baru sekali diterimanya itu diberikan pada warga tak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.
Namun dia kemudian menegaskan, honor itu akhirnya dikembalikan ke kas daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.