AMBON,KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Persampahan dan Lingkungan Hidup Kota Ambon, Lucia Izaak yang merupakan tersangka kasus korupsi anggaran BBM Tahun 2019 untuk operasional armada pengangkut sampah, ditahan Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat petang (27/8/2021).
Lucia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.30 WIT oleh penyidik Kejari Ambon.
Baca juga: Wali Kota Optimistis Ambon Capai Herd Immunity Sebelum Akhir 2021
Selain Lucia, jaksa juga ikut menahan dua tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga pejabat pembuat komitmen Mauritsz Yani Talabesy dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota, Ricky M. Syauta yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Lucia dan dua rekannya itu langsung keluar dengan mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas.
Lucia langsung digiring ke Lapas perempuan Ambon. Sedangkan Mauritsz dan Ricky dibawa ke Rutan kelas IIA Ambon.
Saat petugas membawa Lucia menuju mobil tahanan, keluarga dan kerabat Lucia yang ikut hadir di kantor Kejari Ambon ikut memeluk Lucia sambil menangis.
“Hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka di antaranya berinisial LI, RMS dan MYT. Untuk penahanan MYT dan RMS di Rutan Ambon, sedangkan LI ditahan di Lapas Perempuan,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan di kantor Kejari Ambon.
Baca juga: Gubernur Maluku Ingin Sekolah Dibuka, Begini Penjelasan Wali Kota Ambon