KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mendeportasi 76 anggota perguruan silat asal Timor Leste, dari wilayah NTT.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, mengatakan, 76 warga Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu karena tak memiliki kelengkapan dokumen.
"Mereka kita deportasi tadi siang sekitar pukul 12.30 Wita," ungkap Halim, kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Masuk Wilayah Indonesia secara Ilegal, 164 Anggota Perguruan Silat Timor Leste Dideportasi
Puluhan warga Timor Leste ini, lanjut Halim, merupakan anggota perguruan silat yang datang bersama ratusan warga Timor Leste yang telah dideportasi beberapa waktu lalu.
Halim menyebut, 76 orang itu selama ini berada di Kabupaten Kupang, Malaka, dan Belu.
Mereka kemudian dikumpulkan di lapangan Markas Kodim 1605 Belu.
Halim memerinci, 76 orang tersebut terdiri dari 70 orang laki-laki dan 6 sisanya perempuan.
"Pemulangan ini merupakan gelombang ke-4, setelah sebelumnya dilakukan pemulangan terhadap kurang lebih 629 orang WNA Timor Leste sebanyak tiga gelombang," ujar dia.
Baca juga: Tes PCR di Lab Biokesmas NTT Ditutup, Ini Alasan Dinkes Kupang
Hingga saat ini kata Halim, total seluruh WNA Timor Leste yang dideportasi berjumlah 705 orang.
Seluruh WNA Timor Leste tersebut dipulangkan melalui PLBN Motaain dan diawasi ketat oleh pihak TNI dan pihak UPF Timor Leste.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.