KUPANG, Kompas.com - Dinas Kesehatan Kota Kupang, NTT, menutup kegiatan Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat (Biokesmas) karena dianggap melanggar sejumlah aturan.
Keputusan penutupan ini tertuang dalam surat nomor 441.806/933/VIII/2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Lab Biokesmas NTT terhitung sejak 20 Agustus 2021.
Kepala Dinkes Kota Kupang drg. Retnowati mengatakan, salah satu pelanggaran adalah soal pelaksanaan tes Covid-19.
Baca juga: Bandara El Tari Kupang Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat
Lab Biokesmas, kata dia, semestinya hanya memeriksa sampel Covid-19 bukan mengambil sampel dengan PCR karena tidak terdapat dokter di lab tersebut.
"Pada praktiknya Lab Biokesmas NTT tidak saja memeriksa sampel yang dikirim, tapi juga melakukan pengambilan sampel individu," kata Retnowati seperti dikutip dalam rilis yang diterima dari Humas Pemerintah Kota Kupang, Jumat (27/8/2021).
Padahal, kata dia, tahap pengambilan sampel merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan berkompeten yaitu seorang dokter penanggung jawab untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor H.K.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 menjelaskan bahwa lab pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi syarat paling sedikit standar Bio Safety Level 2 serta sumber daya manusia yang berkompetensi dan punya kewenangan memeriksa.
Pada bagian D halaman 13 Keputusan Menkes juga dijelaskan tentang persyaratan SDM di lab harus tenaga dokter ahli patologi klinik atau mikrobiologi klinik atau dokter umum yang terlatih.
Baca juga: 31 Warga NTT Terpapar Covid-19 Varian Delta, Satgas Covid-19: 25 Orang dari Kota Kupang
Kemudian pada poin 2 adalah tenaga analis kesehatan/ahli teknologi laboratorium medis/litkayasa/peneliti virology dengan latar belakang pendidikan analis/biologi/kedokteran hewan/biomedis dan ilmu lain yang berkaitan.
Dalam melaksanakan tugasnya, SDM di lab harus mendapatkan izin dari Dinkes Kabupaten/Kota sesuai dengan Permenkes Nomor 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Pelanggaran lain, lanjut Retnowati, Lab Biokesmas NTT juga menggunakan tes dengan metode Pooled Test qPCR yang digunakan untuk screening massal dan surveilans.
Menurutnya, tes Pooled qPCR dengan metode itu tak bisa disimpulkan dari hasil pemeriksaan individu.
"Perlu diketahui untuk pemeriksaan screening masal dengan teknik pooled test qPCR, seharusnya untuk menyimpulkan hasil screening tidak secara individu melainkan menyimpulkan hasil screening secara berkelompok/pooled," jelas Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.