KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendeportasi 164 warga Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
"Kali ini merupakan pemulangan gelombang ketiga. Mereka ini anggota perguruan silat yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Masuk ke Wilayah Indonesia Tanpa Dokumen, 352 Warga Timor Leste Dideportasi
Halim memerinci, 164 warga Timor Leste ini 159 orang merupakan laki-laki, sedangkan lima orang perempuan. Sebelum dideportasi, mereka ditampung dan didata di Kantor Kodim Belu kemudian dikawal langsung menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
"Mereka diangkut menggunakan lima mobil truk milik TNI," kata Halim.
Setelah berada di PLBN Motaain, mereka dikumpulkan lagi di ruang terbuka pada gedung Pasar PLBN Motaain.
Di tempat ini, dilakukan proses serah terima dari Imigrasi Indonesia ke Imigrasi Timor Leste dan disaksikan TNI, Polisi, BNPP, Bea-cukai serta perwakilan dari Pemda Belu dan perwakilan Timor Leste lainnya.
"Tadi sekitar pukul 13.00 Wita, 164 orang ini bergerak melintas ke Timor Leste dari Motaain menuju Pos Batas Batu Gade Timor Leste," kata Halim.
Baca juga: Rasio Desa yang Dialiri Listrik di NTT Capai 96,6 Persen, Jangkau Wilayah Perbatasan Timor Leste
Diberitakan sebelumnya, pihak Imigrasi telah mendeportasi ratusan warga Timor Leste, karena masuk ke wilayah NTT tanpa membawa dokumen apapun. Deportasi pertama terhadap 113 orang dilakukan pada Selasa (10/8/2021). Kemudian, deportasi kedua terhadap 252 orang, pada Kamis (19/8/2021).
Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia untuk mengikuti acara perguruan silat di Atambua, Kabupaten Belu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.