Penjelasan Bupati Jember
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan dirinya mendapat honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19.
Dia mengaku baru menerima honor itu hanya sekali.
“Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua dan anggota dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi,” kata dia.
Menurut dia, perhitungan besaran honor ialah Rp 100.000 setiap ada warga yang meninggal karena Covid-19.
Jumlah honor mencapai Rp 70.000.000 karena dihitung dari jumlah warga yang meninggal.
“Karena kami harus monitor setiap yang meninggal sampai malam hingga pagi,” tutur dia.
Baca juga: Melihat Jejak Peninggalan Kerajaan Majapahit di Jember
Dia mengakui, jumlah warga yang meninggal karena Covid-19 pada bulan Juni-Juli 2021 merupakan yang paling banyak.
Dirinya tak berharap mendapatkan honor dari warga yang meninggal itu.
“Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” jelas dia.
Hendy mengaku honor yang diterima itu diberikan pada warga tidak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19.
Honor itu diterima sebagai konsekuensi dari penanggung jawab yang bertugas memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.
“Pelayanan itu yang harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.