KOMPAS.com - Agis Irwanti (24), warga Cibatok, Kecamatan Cibanggulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diamankan polisi karena menabrak anggota Satlantas Poles Tuban, Jawa Timur hingga terluka parah.
Perempuan asal Bogor tersebut diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Tuban.
Peristiwa tersebut tersebut terjadi pada malam menjelang peringatan HUT ke-17 Kemerdekaan RI.
Baca juga: Aipda Bastari Ditabrak Saat Amankan Lalu Lintas di Tuban, Pelaku Pemandu Lagu yang Sedang Mabuk
Hari itu korban Aipda Bastari (54) dan Bripka Tatang sedang bertugas di depan Pabrik Kecap Laron.
Malam itu mereka bertugas mengarahkan kendaraan dari Jalan Pahlawan ke Jalan Coroaminoto karena di lokasi TMP Tuban sedang berlangsung kegiatan renungan suci.
Acara tersebut diikuti pejabat Forkopimda Tuban
Tiba-tiba dari arah timur muncul mobil Ertiga nomor S 1263 EF yang melaju ke arah Jalan Pahlawan.
Baca juga: 2 Anggotanya Dikeroyok OTK, Pimpinan PSNU Pagar Nusa Datangi Polres Tuban
Oleh petugas, mobil yang dikendarai Agis dan dua rekannya yakni Clarissa dan Purwanto diarahkan ke jalur lain.
Bukannya mengikuti arahan petugas, Agis malah menerobos barikade petugas dan menabrak dua anggota Satlantas Polres Tuban yang bertugas di lokasi.
Aipda Bastasi tertabrak dan jatuh bersimbah darah. Sementara rekannya Bripka Tatang berhasil menghinda.
Setelah menabrak dua anggota polisi, Agis kabur dengan mengendarai mobil ke arah timur melewati jalan kembar di kawasan Perumahan Gedongombo, Tuban.
Baca juga: Tawarkan Kaus Jokowi 404: Not Found, Pria Tuban Minta Maaf di Kantor Polisi
Aipda Bastari yang terkapar kemudian ditolong oleh Bripka Tata dan dilarikan ke RS untuk mendapat perawatan.
Berdasarkan pemeriksaan medis, Aipda Bastari mengalami luka retak empat ruas tulang leher dan mengenai saraf tangan serta kaki.
Luka tersebut membuat Aipda Bastari hanya bisa terbaring kesakitan, lantaran tangan dan kakinya tidak bisa digerakkan sama sekali.
Korban Aipda Bastari juga harus menjalani operasi medis di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Baca juga: Sempat Ditangkap, Pemuda yang Tawarkan Kaus Jokowi 404: Not Found di Tuban Akhirnya Dibebaskan
Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistiono mengatakan malam itu petugas langsung mengejar mobil Ertiga yang melakukan tabrak lari.
Malam itu juga petugas berhasil mengamankan mobil tersebut. Saat ditangkap, baik pengemudi dan penumpang mobil dalam keadan mabuk.
"Saat diperiksa petugas ternyata pengemudi dan penumpang mobil dalam kondisi mabuk minuman keras," terangnya, Selasa (24/8/2021).
Mereka kemudian diamankan dan Agis, pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Napi Lapas Tuban Jadi Tersangka Pemesan Ribuan Pil Koplo, Pengirim Masih Buron
"Sopir beserta penumpang dan barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agis Irwanti dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.