Salin Artikel

Terobos Barikade, Pemandu Lagu yang Mabuk Tabrak Anggota Polisi yang Bertugas, Ini Kronologinya

Perempuan asal Bogor tersebut diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Tuban.

Peristiwa tersebut tersebut terjadi pada malam menjelang peringatan HUT ke-17 Kemerdekaan RI.

Hari itu korban Aipda Bastari (54) dan Bripka Tatang sedang bertugas di depan Pabrik Kecap Laron.

Malam itu mereka bertugas mengarahkan kendaraan dari Jalan Pahlawan ke Jalan Coroaminoto karena di lokasi TMP Tuban sedang berlangsung kegiatan renungan suci.

Acara tersebut diikuti pejabat Forkopimda Tuban

Tiba-tiba dari arah timur muncul mobil Ertiga nomor S 1263 EF yang melaju ke arah Jalan Pahlawan.

Oleh petugas, mobil yang dikendarai Agis dan dua rekannya yakni Clarissa dan Purwanto diarahkan ke jalur lain.

Bukannya mengikuti arahan petugas, Agis malah menerobos barikade petugas dan menabrak dua anggota Satlantas Polres Tuban yang bertugas di lokasi.

Aipda Bastasi tertabrak dan jatuh bersimbah darah. Sementara rekannya Bripka Tatang berhasil menghinda.

Setelah menabrak dua anggota polisi, Agis kabur dengan mengendarai mobil ke arah timur melewati jalan kembar di kawasan Perumahan Gedongombo, Tuban.

Aipda Bastari yang terkapar kemudian ditolong oleh Bripka Tata dan dilarikan ke RS untuk mendapat perawatan.

Berdasarkan pemeriksaan medis, Aipda Bastari mengalami luka retak empat ruas tulang leher dan mengenai saraf tangan serta kaki.

Luka tersebut membuat Aipda Bastari hanya bisa terbaring kesakitan, lantaran tangan dan kakinya tidak bisa digerakkan sama sekali.

Korban Aipda Bastari juga harus menjalani operasi medis di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Pengemudi dan penumpang dalam kondisi mabuk

Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistiono mengatakan malam itu petugas langsung mengejar mobil Ertiga yang melakukan tabrak lari.

Malam itu juga petugas berhasil mengamankan mobil tersebut. Saat ditangkap, baik pengemudi dan penumpang mobil dalam keadan mabuk.

"Saat diperiksa petugas ternyata pengemudi dan penumpang mobil dalam kondisi mabuk minuman keras," terangnya, Selasa (24/8/2021).

Mereka kemudian diamankan dan Agis, pengemudi mobil ditetapkan sebagai tersangka.

"Sopir beserta penumpang dan barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agis Irwanti dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/25/054500978/terobos-barikade-pemandu-lagu-yang-mabuk-tabrak-anggota-polisi-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke