YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah mengizinkan mal kembali beroperasi. Namun, ada beberapa syarat yang diberikan untuk pengunjung.
"Dulunya sudah biasa cek suhu masker cuci tangan standar ya, sekarang dipastikan bahwa yang masuk sudah menerima vaksin minimal vaksin pertama," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY, Surya Ananta, saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Surya menjelaskan untuk memastikan pengunjung sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 adalah dengan melakukan pemindaian barcode yang diletakkan di depan pintu masuk mal.
"Scan melalui hp menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata dia.
Baca juga: Perpanjangan PPKM di Jateng, Aturan Masuk Mal dan Restoran Diminta Diperketat
Setelah memindai QR code di aplikasi, akan muncul keterangan atau logo berwarna hijau yang berarti telah mendapatkan vaksin.
"Kalau merah gak boleh masuk," kata dia.
Sedangkan jika keluar logo berwarna kuning dibutuhkan kajian lebih dalam.
Logo kuning muncul ketika pengunjung sudah mendapatkan vaksin tetapi sistem server sedang mengalami kendala.
Total mal yang diperbolehkan buka di DIY total sebanyak delapan, terbagi menjadi Sleman sebanyak empat dan di Kota Yogyakarta sebanyak empat mal.
"Operasional buka pukul 10.20 hingga 20.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata dia.
Baca juga: Sleman Uji Coba Pembukaan Mal, Bupati: Kita Sudah Kantong Izin
Walaupun mal sudah diperbolehkan buka, masih ada beberapa tenant yang belum diperbolehkan untuk buka seperti bioskop dan area bermain anak.
"Resto belum boleh dine in, khusus take away," kata dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan mal hanya memperbolehkan pengunjung yang sudah mendapatkan vaksin.
"Ketentuannya minimal vaksin pertama, kalau belum tidak boleh masuk. Karena ada barcode PeduliLindungi di depan pintu masuk," kata dia.
Dalam instruksi Gubernur nomor 24/instr/2021 tentang PPKM level 4 di DIY menyebutkan untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan perdagangan dengan ketentuan:
1) kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh) persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Seluruh Daerah di DIY dan Bali Masih Berstatus Level 4
2) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3) restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam atau yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mail hanya menerima delivery/take away dan tidak menerimal makan di tempat (dine-in):
4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
5) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.