Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan PPKM di Jateng, Aturan Masuk Mal dan Restoran Diminta Diperketat

Kompas.com - 24/08/2021, 16:03 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar pembukaan tempat peribadatan, pusat perbelanjaan, dan tempat makan, diikuti dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Hal ini menyusul perpanjangan PPKM sesuai kriteria level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa Tengah hingga 30 Agustus mendatang.

Menurutnya, meskipun ada penurunan level di sejumlah daerah di Jawa Tengah, namun perlu menyiapkan peraturan agar ekonomi bisa kembali tumbuh.

"Tapi caranya juga tidak boleh mak bedunduk (tiba-tiba) dibuka byak, jangan. Harus tetap diatur. Maka persyaratannya harus ada QR reader dipasang, itu penting," kata Ganjar di Semarang, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Ini Daftar Daerah di Jateng yang Terapkan PPKM Level 4, 3, dan 2

Ganjar meminta kepada masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponsel masing-masing.

"Sehingga data Peduli Lindungi bisa masuk. Yang belum pasang, ayo segera pasang. Kalau sudah ditunjukan bahwa sudah divaksin itu akan sangat membantu. Tinggal mal dan restoran mengatur jumlah dan jarak pengunjung saja," tegasnya.

Ganjar menyoroti uji coba pembukaan mal dan restoran yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu berjalan cukup baik.

Hanya saja, penataan warung-warung makan yang di pinggir jalan belum menemukan formula yang tepat.

"Itu yang agak sulit. Kita belum ketemu formulanya. Karena belum ketemu, saya minta untuk atur saja jaraknya, itu jauh lebih bisa mengamankan situasi. Saya akan komunikasikan terus ke Bupati/Wali Kota dan saya minta patroli tidak boleh berhenti," pungkasnya.

Baca juga: Banyumas Masih Terapkan PPKM Level 4 meski Kasus Covid-19 Menurun

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kembali penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.

Terdapat 51 daerah yang berstatus level 4 di Jawa dan Bali. Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com