Salin Artikel

Perpanjangan PPKM di Jateng, Aturan Masuk Mal dan Restoran Diminta Diperketat

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta agar pembukaan tempat peribadatan, pusat perbelanjaan, dan tempat makan, diikuti dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Hal ini menyusul perpanjangan PPKM sesuai kriteria level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa Tengah hingga 30 Agustus mendatang.

Menurutnya, meskipun ada penurunan level di sejumlah daerah di Jawa Tengah, namun perlu menyiapkan peraturan agar ekonomi bisa kembali tumbuh.

"Tapi caranya juga tidak boleh mak bedunduk (tiba-tiba) dibuka byak, jangan. Harus tetap diatur. Maka persyaratannya harus ada QR reader dipasang, itu penting," kata Ganjar di Semarang, Selasa (24/8/2021).

Ganjar meminta kepada masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponsel masing-masing.

"Sehingga data Peduli Lindungi bisa masuk. Yang belum pasang, ayo segera pasang. Kalau sudah ditunjukan bahwa sudah divaksin itu akan sangat membantu. Tinggal mal dan restoran mengatur jumlah dan jarak pengunjung saja," tegasnya.

Ganjar menyoroti uji coba pembukaan mal dan restoran yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu berjalan cukup baik.

Hanya saja, penataan warung-warung makan yang di pinggir jalan belum menemukan formula yang tepat.

"Itu yang agak sulit. Kita belum ketemu formulanya. Karena belum ketemu, saya minta untuk atur saja jaraknya, itu jauh lebih bisa mengamankan situasi. Saya akan komunikasikan terus ke Bupati/Wali Kota dan saya minta patroli tidak boleh berhenti," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kembali penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.

Terdapat 51 daerah yang berstatus level 4 di Jawa dan Bali. Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/160317478/perpanjangan-ppkm-di-jateng-aturan-masuk-mal-dan-restoran-diminta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke