KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, terus berlanjut. Polisi saat ini sudah memeriksa 20 saksi, termasuk suami korban yang bernama Yosef dan istri mudanya, M.
Sementara korban adalah Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas dalam kondisi bertumpuk di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di pekarangan rumah mereka di Subang.
Yosef dan M sama-sama menyewa penasihat hukum untuk mendampingi mereka menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Tangis Yosef Makamkan Istri dan Anak yang Tewas di Bagasi Alphard: Mereka Rajin Shalat...
M diperiksa sebagai saksi
Robert Marpaung, penasihat hukum M, membenarkan pemeriksaan atas kliennya di Polres Subang.
"Kemarin Ibu M diperiksa di Polres Subang sebagai saksi. Kemarin Senin (23/8/2021) saya dampingi pemeriksaannya dari jam 11.00 hingga 21.00," kata Robert Marpaung kepada Tribun, Selasa (24/8/2021), seperti dikutip Tribun Jabar, Selasa (24/8/2021).
Dalam pemeriksaan tersebut, M ditanya seputar keberadaannya saat peristiwa terjadi.
"Tapi, dari yang disampaikan Ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti. Jadi kondisi saksi saat hari kejadian tidak ke mana-mana," kata dia.
Baca juga: Fakta Baru Jasad Ibu Anak di Bagasi Alphard, Polisi Temukan 2 Jejak Kaki, Ibu Tewas 5 Jam Lebih Awal
Hubungan M si istri muda dengan Tuti harmonis
Saat ditanya bagaimana hubungan antara M sebagai istri muda dan Tuti sebagai istri pertama Yosef selama ini, Robert menyebut berdasarkan cerita M, hubungan keduanya harmonis.
"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja," ucap dia.
Robert juga menjelaskan alasannya menjadi penasihat hukum M lantaran ia memang diminta dan M juga termasuk orang awam hukum.
"Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi Ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340," ucap Robert.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang, Polisi Lacak Ponsel Amalia Mustika Ratu dan Periksa 20 Saksi
Yosef juga sewa jasa pengacara
"Saya kenal dengan kakaknya Pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi Pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, Pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman, seperti dikutip Tribun Jabar.
Baca juga: Mengungkap Misteri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini. Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Sudah Ada Titik Terang, tapi...
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukumannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup, hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi Pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Polisi temukan titik terang: pelaku orang terdekat
Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (24) tewas mengenaskan, mayatnya ditemukan di bagasi mobil mewah mereka, Toyota Alphard.
"Kami intinya masih menunggu. Atas kasus ini masih dalam penyelidikan, sudah ada titik terang. Kami mohon minta waktu supaya dapat mengungkap kasus ini," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, Senin (23/8/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut AKBP Sumarni, pihaknya akan segera mengungkap kasus pembunuhan ini dalam waktu dekat. Namun, pihaknya tetap untuk meminta waktu untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat akan terungkap dan kami akan rilis kepada awak media semuanya," ujarnya.
Kata Kapolres Subang, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dari hasil temuan di lapangan. Namun, masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Sabar, mohon waktu, kalau saya jawab sekarang terlalu dini, kemarin kan sudah tahu kalau dari pintu masuk tidak ada yang dirusak, ada indikasi orang terdekat," ucap AKBP Sumarni.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kematian Anak dan Ibu di Subang, Istri Muda 10 Jam Diperiksa Polisi, Terungkap Sejumlah Fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.