LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Lhokseumawe, menyetop penerima bantuan sosial jika tidak bersedia divaksin Covid-19. Aturan itu diberlakukan sejak 5 Agustus 2021.
Surat edaran tentang penghentian bantuan sosial untuk mereka yang belum menerima vaksin telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil dengan nomor 450/567.
Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, dihubungi per telepon, Selasa (24/8/2021) menyebutkan, aturan itu sejaran dengan aturan yang dikeluarkan Presiden RI No 14/2021.
Baca juga: Bupati Jember Sebut Banyak Warga Tidak Mau Divaksin karena Takut Disuntik
“Setiap orang menerima bantuan sosial (Bansos), penerima program keluarga harapan (KPM) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) wajib vaksin. Itu bunyi aturan tersebut," kata Marzuki.
"Maka, jika tidak vaksin, bantuan sosialnya dihentikan,” lanjutnya.
Baca juga: Video Viral Camat di Sumenep Minta Kades Curi Sapi Warga yang Menolak Vaksin, Ini Klarifikasinya
Surat keterangan bagi yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis
Jika memang secara kesehatan, hasil analisa dokter tidak boleh divaksin, maka akan dikeluarkan surat keterangan bahwa penerima bantuan itu memang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dan tetap menerima bantuan sosial.
Dia menjelaskan, Dinas Sosial, Kota Lhokseumawe, sudah mengimbau seluruh penerima bantuan sosial untuk divaksin secara gratis ke layanan kesehatan terdekat.
“Kami imbau agar divaksin. Jangan sampai nanti disalahkan pemerintah lagi. Padahal kita sudah sosialisasikan,” pungkas Marzuki.
Baca juga: Orang yang Antivaksin Bisa Membuat Covid-19 Lebih Berbahaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.