Menurutnya, pinjol ilegal biasanya menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan.
"Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial," tambahnya.
Bahkan, tak jarang pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi milik nasabah melalui ponsel yang digunakan untuk keperluan penagihan.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian apabila ada pelanggaran tindak pidana dalam penagihan pinjol ilegal.
"Silakan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Polri," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.