SEMARANG, KOMPAS.com - Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat menjadi korban jeratan hutang dengan kerugian yang besar.
Korban juga kerapkali mendapatkan ancaman dan teror yang mengarah pada tindak pidana.
Seperti yang dialami seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27).
Afifah terjerat utang di puluhan aplikasi pinjol hingga ratusan juta rupiah.
Awalnya, ia hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun jika ditotal malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
Baca juga: Diduga Gunakan Surat PCR Palsu, 23 Mahasiswa Jakarta Gagal Terbang di Bandara Haluoleo Kendari
Bahkan, ia mendapatkan teror dan intimidasi saat ditagih utang dengan ancaman data pribadinya disebar kepada publik.
Lantaran merasa ketakutan, Afifah lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Jateng, pada Kamis (3/6/2021).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy menyebut saat ini kasus yang menimpa guru honorer di Kabupaten Semarang tersebut tengah ditangani Ditreskrimus Polda Jateng.
"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," ungkap Iqbal di Semarang, Senin (23/8/2021).
Iqbal mengungkapkan kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online saat ini cukup banyak.
Setidaknya ada 24 kasus yang diadukan oleh korban jeratan pinjol ilegal di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," tandasnya.
Iqbal meminta kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan pinjol yang ditawarkan baik melalui SMS maupun aplikasi playstore.
Baca juga: Suaminya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana APBD, Istri Mantan Camat Purbalingga Menangis
Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan pinjol tersebut.
Hal ini bertujuan agar calon nasabah tidak terjerat sistem yang merugikan.
"Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK," tuturnya.
Menurutnya, pinjol ilegal biasanya menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan.
"Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial," tambahnya.
Bahkan, tak jarang pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi milik nasabah melalui ponsel yang digunakan untuk keperluan penagihan.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian apabila ada pelanggaran tindak pidana dalam penagihan pinjol ilegal.
"Silakan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Polri," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.