Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pinjol Ilegal, Polda Jateng Minta Masyarakat yang Jadi Korban Segera Lapor

Kompas.com - 24/08/2021, 05:45 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat menjadi korban jeratan hutang dengan kerugian yang besar.

Korban juga kerapkali mendapatkan ancaman dan teror yang mengarah pada tindak pidana.

Seperti yang dialami seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27).

Afifah terjerat utang di puluhan aplikasi pinjol hingga ratusan juta rupiah.

Awalnya, ia hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun jika ditotal malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta.

Baca juga: Diduga Gunakan Surat PCR Palsu, 23 Mahasiswa Jakarta Gagal Terbang di Bandara Haluoleo Kendari
Bahkan, ia mendapatkan teror dan intimidasi saat ditagih utang dengan ancaman data pribadinya disebar kepada publik.

Lantaran merasa ketakutan, Afifah lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Jateng, pada Kamis (3/6/2021).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy menyebut saat ini kasus yang menimpa guru honorer di Kabupaten Semarang tersebut tengah ditangani Ditreskrimus Polda Jateng.

"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," ungkap Iqbal di Semarang, Senin (23/8/2021).

Iqbal mengungkapkan kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online saat ini cukup banyak.

Setidaknya ada 24 kasus yang diadukan oleh korban jeratan pinjol ilegal di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," tandasnya.

Iqbal meminta kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan pinjol yang ditawarkan baik melalui SMS maupun aplikasi playstore.

Baca juga: Suaminya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana APBD, Istri Mantan Camat Purbalingga Menangis

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan pinjol tersebut.

Hal ini bertujuan agar calon nasabah tidak terjerat sistem yang merugikan.

"Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK," tuturnya.

Menurutnya, pinjol ilegal biasanya menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan.

"Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial," tambahnya.

Bahkan, tak jarang pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi milik nasabah melalui ponsel yang digunakan untuk keperluan penagihan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian apabila ada pelanggaran tindak pidana dalam penagihan pinjol ilegal.

"Silakan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Polri," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com