Jika tidak sempat memfotokopi berkas di rumah, fotokopi bisa juga dilakukan di sekitar lokasi Satpas, tapi tentu dengan biaya yang mahal dan antre.
Kedua, tes kesehatan. Lokasinya terpisah dari Satpas, yaitu di Jalan WR.Supratman tepatnya masuk gang depan Satpas. Biaya tes kesehatannya sekitar Rp 25.000.
Ketiga, tes psikologi. Ini lokasinya juga berada di Jalan WR.Supratman dan berjarak beberapa meter dari lokasi tes kesehatan. Biayanya Rp 50.000.
Baca juga: Sleman Siapkan Skenario Pembukaan Mal, Pengunjung Usia 60 Tahun ke Atas Dilarang Masuk
Jam layanan tes psikologi beroperasi mulai pukul 07.30-11.30 WIB untuk hari Senin-Kamis, serta pukul 07.30-10.30 WIB untuk hari Jumat-Sabtu.
Masing-masing tes tersebut mengantre cukup lama. Total waktu antrean untuk dua tes itu mencapai 2 jam. Untuk menyiasatinya, bisa datang lebih pagi dan jangan lupa sarapan.
Keempat, daftar perpanjangan SIM. Selepas menjalani dua tes tersebut, selanjutnya adalah menuju ke Satpas yang ada di Jalan Brawijaya Nomor 25, untuk melakukan pendaftaran perpanjangan SIM.
Pendaftarannya dilakukan di loket yang berada di depan pintu ruang Satpas, dengan menumpuk map berisi berkas di meja pendaftaran.
Baca juga: Ini Dugaan Sementara Pecahnya Pipa PDAM Tirtawening di Bandung
Tunggu panggilan untuk pemeriksaan dokumen, lalu mengisi form perpanjangan yang diberikan petugas. Pengisian form bisa dicontoh pada form yang sudah tertempel di meja.
Untuk mempercepat pengisian, sebaiknya juga menyiapkan pulpen sendiri karena penggunaan pulpen yang disediakan petugas, juga mengantre.
Kelima, bayar asuransi. Lokasinya di samping loket pendaftaran. Biaya asuransi yang harus dibayar adalah Rp 30.000 untuk masing-masing SIM.
Sayangnya, soal asuransi ini tidak ada informasi yang memadai perihal asuransi maupun kwajiban kepesertaannya.
" Baik perpanjangan maupun baru, semua pakai asuransi," ujar perempuan penjaga loket asuransi saat ditanya perihal wajib tidaknya mengikuti asuransi itu.
Ada pun Kasatlantas Polres Kediri AKP Arpan mengatakan, sifat kepesertaan asuransi itu tidak wajib dan klaimnya bisa dilakukan di kantor asuransi terkait.
" Tidak wajib," kata Arpan yang dikonfirmasi usai mengurus perpanjangan SIM.
Keenam, bayar perpanjangan melalui wakil bank yang ada di Satpas. Mesin nomor antrean berada di balik pintu Satpas. Biaya perpanjangan untuk SIM C sebesar Rp 75.000 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016.