Salin Artikel

Melihat Cara Mengurus Perpanjangan SIM di Kediri

Jenis SIM tersebut terdiri dari beberapa macam jenis dan golongannya. Dikutip dari laman Polres Kediri Kota, penggolongan sim meliputi:

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:

a. mobil penumpang perseorangan
b. mobil barang perseorangan

2. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:

a. mobil bus perseorangan
b. mobil barang perseorangan

3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:

a. kendaraan alat berat
b. kendaraan penarik
c. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor

5. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc

6. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor berkapasitas mesin di atas 500 cc

7. SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.

Adapun masa berlaku SIM tersebut adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk periode selanjutnya.

Namun dengan durasi masa berlaku yang cukup panjang tersebut, kadang membuat terlupa hingga tersadar sudah lewat masanya.

Hal ini tentu bisa merugikan karena ketika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang lagi dan jalan satu-satunya adalah harus membuat baru.

Supaya tidak terlewat, ada baiknya mengecek secara berkala atau bahkan membuat sebuah pengingat pada ponsel untuk membantu mengingatnya.

Persiapan Mengurus Perpanjangan SIM

Melakukan perpanjangan SIM diperlukan agar tidak kedaluwarsa atau mati masa berlakunya.
Nah, sebelum mengurus perpanjangan itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Misal kapan waktu harus mengurusnya, syarat administrasi yang dibutuhkan, serta biaya yang harus dikeluarkan.

Selain itu perlu juga dipikirkan metode mengurusnya. Mau perperpanjangan secara online, melalui layanan SIM keliling, atau datang langsung ke satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) yang ada.

Untuk kebijakan perpanjangan SIM di Satpas, semua daerah kurang lebihnya adalah sama. Namun untuk perpanjangan online maupun SIM keliling, bisa berbeda.

Pelayanan SIM di Kota Kediri, Jawa Timur, misalnya, untuk sementara waktu tidak melayani perpanjangan melalui layanan keliling karena pemberlakuan PPKM.

Adapun layanan perpanjangan online, Satpas Kediri Kota juga belum menerapkannya. Pelayanan online hanya untuk pengambilan nomor antreannya saja, bukan untuk proses perpanjangannya.

"Untuk Kediri Kota hanya bisa daftar online, yang daftar online ngga perlu isi formulir, langsung ke loket pendaftaran dan entri data," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Arpan, Jumat (20/8/2021).

Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM

Untuk prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam perpanjangan SIM, sebagaimana dikutip dari laman Polres Kediri Kota, adalah:

1.Mengisi formulir pengajuan SIM perpanjangan
2.Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar fotokopi
3.Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
4.Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 (satu) lembar fotokopi
5. Melampirkan surat keterangan dokter
6.Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari Bank
7.Melampirkan surat keterangan lulus ujian simulator bagi peserta perpanjangan SIM A umum, BI, BII, BI umum, BII umum
8.Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Tahapan Mengurus Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM di Kota Kediri dilakukan melalui Satpas, yaitu di kantor Satlantas Polres Kediri Kota yang terletak di Jalan Brawijaya nomor 25.

Berdasarkan pengalaman melakukan perpanjangan SIM C pada pertengahan Agustus 2021, tahapan yang dilakukan saat mengurus perpanjangan itu adalah:

Pertama, persiapkan berkas pada map biru dan jangan lupa menambahkan jumlah yang difotokopi. Sebab fotokopi dokumen juga diperlukan saat tes kesehatan maupun tes psikologi.

Jika tidak sempat memfotokopi berkas di rumah, fotokopi bisa juga dilakukan di sekitar lokasi Satpas, tapi tentu dengan biaya yang mahal dan antre.

Kedua, tes kesehatan. Lokasinya terpisah dari Satpas, yaitu di Jalan WR.Supratman tepatnya masuk gang depan Satpas. Biaya tes kesehatannya sekitar Rp 25.000.

Ketiga, tes psikologi. Ini lokasinya juga berada di Jalan WR.Supratman dan berjarak beberapa meter dari lokasi tes kesehatan. Biayanya Rp 50.000.

Jam layanan tes psikologi beroperasi mulai pukul 07.30-11.30 WIB untuk hari Senin-Kamis, serta pukul 07.30-10.30 WIB untuk hari Jumat-Sabtu.

Masing-masing tes tersebut mengantre cukup lama. Total waktu antrean untuk dua tes itu mencapai 2 jam. Untuk menyiasatinya, bisa datang lebih pagi dan jangan lupa sarapan.

Keempat, daftar perpanjangan SIM. Selepas menjalani dua tes tersebut, selanjutnya adalah menuju ke Satpas yang ada di Jalan Brawijaya Nomor 25, untuk melakukan pendaftaran perpanjangan SIM.

Pendaftarannya dilakukan di loket yang berada di depan pintu ruang Satpas, dengan menumpuk map berisi berkas di meja pendaftaran.

Tunggu panggilan untuk pemeriksaan dokumen, lalu mengisi form perpanjangan yang diberikan petugas. Pengisian form bisa dicontoh pada form yang sudah tertempel di meja.

Untuk mempercepat pengisian, sebaiknya juga menyiapkan pulpen sendiri karena penggunaan pulpen yang disediakan petugas, juga mengantre.

Kelima, bayar asuransi. Lokasinya di samping loket pendaftaran. Biaya asuransi yang harus dibayar adalah Rp 30.000 untuk masing-masing SIM.

Sayangnya, soal asuransi ini tidak ada informasi yang memadai perihal asuransi maupun kwajiban kepesertaannya.

" Baik perpanjangan maupun baru, semua pakai asuransi," ujar perempuan penjaga loket asuransi saat ditanya perihal wajib tidaknya mengikuti asuransi itu.

Ada pun Kasatlantas Polres Kediri AKP Arpan mengatakan, sifat kepesertaan asuransi itu tidak wajib dan klaimnya bisa dilakukan di kantor asuransi terkait.

" Tidak wajib," kata Arpan yang dikonfirmasi usai mengurus perpanjangan SIM.

Keenam, bayar perpanjangan melalui wakil bank yang ada di Satpas. Mesin nomor antrean berada di balik pintu Satpas. Biaya perpanjangan untuk SIM C sebesar Rp 75.000 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016.

Ketujuh sekaligus terakhir, pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Pada tahapan ini, antreannya cukup lama, mencapai 3,5 jam. Jika dihitung mulai dari awal mengurus hingga terbitnya kartu SIM memakan waktu 5,5 jam lamanya.

Hal lain yang perlu menjadi evaluasi adalah penegakan prokes karena banyak pengantre yang masih abai dengan gambar silang pada bangku panjang antrean.

" Kami akan tertibkan lagi prokesnya, dengan memberikan imbauan setiap hari." ujar Arpan.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/23/062228078/melihat-cara-mengurus-perpanjangan-sim-di-kediri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke