SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya dapat mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang tengah hamil delapan bulan di Kota Semarang.
Dalam kasus tersebut, ADS (18), warga Solo yang tak lain adalah kekasih sang korban telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Tersangka tega mengakhiri hidup kekasihnya SAN (23) lantaran merasa emosi kepada korban yang menolak menggugurkan bayi dalam kandungannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, kejadian bermula dari upaya permintaan bantuan dari tersangka kepada tetangga indekos.
Baca juga: Perempuan Hamil 8 Bulan di Semarang Diduga Tewas Dibunuh Kekasihnya Sendiri
"Ketika minta bantuan ke tetangga kamar, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa pacarnya ditemukan meninggal saat sedang tidur," kata Irwan, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Namun, polisi menemukan adanya kejanggalan setelah melihat hasil pemeriksaan pada tubuh korban.
Tersangka diduga mati lemas karena mendapat sejumlah kekerasan fisik, termasuk di bagian perut korban yang sedang hamil.
Tersangka dan korban diketahui sudah tinggal bersama sekitar tiga bulan di indekos daerah Simongan, Semarang Barat, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Dia menyebut, tersangka menghabisi nyawa korban karena permintaan untuk menggugurkan bayi dalam kandungan ditolak.
"Tersangka meminta beruangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka," ujar dia.