SUMEDANG, KOMPAS.com - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produki obat keras ilegal di Dusun Sukamulya RT 009 RW 003, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2021).
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan pabrik di Sumedang ini merupakan yang terbesar di Jawa Barat dan tiga kasus pengungkapan sebelumnya.
"Sepanjang tahun ini kami mengungkap empat pabrik home industry obat keras ilegal di empat wilayah berbeda di Jawa Barat. Yang di Sumedang ini pengungkapan yang paling besar di Jawa Barat," kata Rudy, kepada Kompas.com di lokasi penggerebekan di Paseh, Sumedang, Minggu (22/8/2021).
Rudy menuturkan, obat keras ilegal jenis G merek LL ini dipasarkan ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Kisah Sukani Penjual Sayur Keliling yang Terjebak di Dalam Sirkuit MotoGP Mandalika
Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan tiga orang dari empat orang tersangka.
Sedangkan satu orang lainnya buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu inisial B.
Tiga tersangka yang diamankan merupakan warga asal Kabupaten Majalengka.
"Tiga tersangka kami amankan yaitu pemilik home industry inisial MSM alias A, dan dua orang pekerjanya. Untuk tersangka yang bertindak sebagai orang yang memasarkan produk merek LL ini, inisial B, masih DPO," tutur Rudy.
Rudy menyebutkan, dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Meliputi mesin dan alat terdiri dari 2 unit mesin cetak tablet, 1 unit mesin oven, 20 kantong berisi botol kosong warna putih, 6 buah ayakan, 5 buah jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan digital, 3 unit mesin press plastik, dan 1 buah kipas angin.
Selain itu, kata Rudy, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa bahan baku pembuatan obat keras ilegal jenis G merek LL.
Terdiri dari, 14 sak tepung tapioka, 2 plastik bahan aktif trihexyphenidyl, 5 sak lactose, 4 bungkus magnesium, 4 karung sedang kampil, 10 karung sedang pupuk rhizagold, 2 karung gelita, 1 karung microcrystalline cellulose, 1 karung sodium starch gelycolate, dan 2 karung magnesium stearate.
Kemudian, barang bukti lainnya berupa obat jadi atau siap edar, dan 2.150.000 butir obat berlogo LL. Dengan total nilai Rp 2,1 miliar lebih.
"Setiap butir obat berlogo LL ini mengandung bahan aktif trihexyphenydil. Obat ini untuk mengobati gejala penyakit parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan. Namun, jika dikonsumsi secara berlebihan bekerja pada susunan saraf pusat. Sehingga, apabila pemakaian obat ini melebihi dari dosis terapi atau terjadi penyalahgunaan dapat menimbulkan efek yang merugikan. Seperti pusing, gangguan mental, hipetensi, gangguan jantung, dan efek samping ketergantungan," sebut Rudy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.