Salin Artikel

Terungkap, Pria Ini Bunuh Kekasihnya yang Hamil 8 Bulan karena Emosi Korban Tak Mau Gugurkan Kandungan

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya dapat mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang tengah hamil delapan bulan di Kota Semarang.

Dalam kasus tersebut, ADS (18), warga Solo yang tak lain adalah kekasih sang korban telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Tersangka tega mengakhiri hidup kekasihnya SAN (23) lantaran merasa emosi kepada korban yang menolak menggugurkan bayi dalam kandungannya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, kejadian bermula dari upaya permintaan bantuan dari tersangka kepada tetangga indekos.

"Ketika minta bantuan ke tetangga kamar, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa pacarnya ditemukan meninggal saat sedang tidur," kata Irwan, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).

Namun, polisi menemukan adanya kejanggalan setelah melihat hasil pemeriksaan pada tubuh korban.

Tersangka diduga mati lemas karena mendapat sejumlah kekerasan fisik, termasuk di bagian perut korban yang sedang hamil.

Tersangka dan korban diketahui sudah tinggal bersama sekitar tiga bulan di indekos daerah Simongan, Semarang Barat, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

Dia menyebut, tersangka menghabisi nyawa korban karena permintaan untuk menggugurkan bayi dalam kandungan ditolak.

"Tersangka meminta beruangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan. Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka," ujar dia.


Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka kejadian itu juga dipicu lantaran korban kerapkali meminta tolong kepadanya untuk mengambilkan barang-barang.

"Karena saya sering disuruh pacar saya meminta mengambilkan barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju atau disuruh bantuin ke kamar mandi," kata ADS.

Diketahui, hubungan asmara yang terjalin sekitar satu tahun ini juga tidak mendapatkan restu oleh orangtua tersangka.

"Saya ketemu pacar saya di sebuah angkringan di Solo. Orangtua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya. Saya jadi tukang rosok baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, penemuan jasad perempuan berinisial SAN (23) warga Blora ini sempat menggegerkan warga pada Jumat (20/8/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/08/22/142003678/terungkap-pria-ini-bunuh-kekasihnya-yang-hamil-8-bulan-karena-emosi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke