Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka kejadian itu juga dipicu lantaran korban kerapkali meminta tolong kepadanya untuk mengambilkan barang-barang.
"Karena saya sering disuruh pacar saya meminta mengambilkan barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju atau disuruh bantuin ke kamar mandi," kata ADS.
Diketahui, hubungan asmara yang terjalin sekitar satu tahun ini juga tidak mendapatkan restu oleh orangtua tersangka.
Baca juga: Ini 2 KKB Papua Paling Berbahaya dan Sosok Pemimpinnya
"Saya ketemu pacar saya di sebuah angkringan di Solo. Orangtua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya. Saya jadi tukang rosok baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penemuan jasad perempuan berinisial SAN (23) warga Blora ini sempat menggegerkan warga pada Jumat (20/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.