SOP tersebut mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mall menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.
"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke area mall," terang dia.
Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam SOP juga telah diatur jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen.
"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujar dia.
Pengguna gedung juga harus memenuhi protokol kesehatan yakni dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker, dan memanfaatkan sarana kebersihan.
"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat/gerai/stan makanan tersebut," papar dia.
Baca juga: KSAL Resmikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Surabaya, Mampu Tampung 800 Pasien
Pengunjung juga didorong menggunakan pembayaran non tunai. Jika transaksi tunai, maka penjual wajib menyediakan nampan atau baki.
Seperti diberitakan, selama beberapa hari terakhir para pedagang Hi Tech Mall, Tambaksari, Surabaya, nekat membuka lapak di luar gedung.
Sebab, Hi Tech Mall tidak masuk dalam lokasi perbelanjaan yang diizinkan beroperasi saat perpanjangan PPKM Level 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.