Salin Artikel

Pemkot Surabaya Izinkan Pedagang Hi-Tech Mall Kembali Jualan di dalam Gedung

SURABAYA, KOMPAS.com-Pemerintah Kota Surabaya mengizinkan pedagang Hi-Tech Mall kembali berjualan di dalam gedung.

Namun transaksi yang dilakukan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hi-Tech Mall.

Menurutnya, para pedagang dapat melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Taufik menjelaskan, secara umum selama pandemi Covid-19, aktivitas mall tetap dibuka.

Namun sejak penerapan PPKM, aktivitas penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan sehingga banyak dari penjual yang melakukan transaksinya secara online.

Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu.

Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan aturan PPKM Level 4.

"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka," terang dia.

Taufik menyatakan, pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall.

SOP tersebut menjadi pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung, maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung sehingga pedagang diizinkan kembali berjualan di dalam gedung.

SOP tersebut berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.

"Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan.

SOP tersebut mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mall menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke area mall," terang dia.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam SOP juga telah diatur jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen.

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujar dia.

Pengguna gedung juga harus memenuhi protokol kesehatan yakni dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker, dan memanfaatkan sarana kebersihan.

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat/gerai/stan makanan tersebut," papar dia.

Pengunjung juga didorong menggunakan pembayaran non tunai. Jika transaksi tunai, maka penjual wajib menyediakan nampan atau baki.

Seperti diberitakan, selama beberapa hari terakhir para pedagang Hi Tech Mall, Tambaksari, Surabaya, nekat membuka lapak di luar gedung.

Sebab, Hi Tech Mall tidak masuk dalam lokasi perbelanjaan yang diizinkan beroperasi saat perpanjangan PPKM Level 4.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/21/192925378/pemkot-surabaya-izinkan-pedagang-hi-tech-mall-kembali-jualan-di-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke