Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Izinkan Pedagang Hi-Tech Mall Kembali Jualan di dalam Gedung

Kompas.com - 21/08/2021, 19:29 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com-Pemerintah Kota Surabaya mengizinkan pedagang Hi-Tech Mall kembali berjualan di dalam gedung.

Namun transaksi yang dilakukan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: 5 Hari Berjualan di Luar Gedung karena Pengunjung Tak Boleh Masuk, Pedagang Hi-Tech Mall Surabaya Ancam akan Gelar Tenda

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hi-Tech Mall.

Menurutnya, para pedagang dapat melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Taufik menjelaskan, secara umum selama pandemi Covid-19, aktivitas mall tetap dibuka.

Namun sejak penerapan PPKM, aktivitas penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan sehingga banyak dari penjual yang melakukan transaksinya secara online.

Baca juga: Cerita Pedagang Hi-Tech Mall Jajakan Ponsel hingga Laptop di Luar Gedung gara-gara Pengunjung Tak Boleh Masuk

Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu.

Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan aturan PPKM Level 4.

"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka," terang dia.

Taufik menyatakan, pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall.

SOP tersebut menjadi pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung, maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung sehingga pedagang diizinkan kembali berjualan di dalam gedung.

SOP tersebut berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.

"Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan.

Baca juga: Pedagang Hi-Tech Mall Jualan di Luar karena Pengunjung Tak Boleh Masuk, Ini Langkah yang Diambil Pemkot Surabaya

SOP tersebut mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mall menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke area mall," terang dia.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam SOP juga telah diatur jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen.

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujar dia.

Pengguna gedung juga harus memenuhi protokol kesehatan yakni dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker, dan memanfaatkan sarana kebersihan.

"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat/gerai/stan makanan tersebut," papar dia.

Baca juga: KSAL Resmikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Surabaya, Mampu Tampung 800 Pasien

Pengunjung juga didorong menggunakan pembayaran non tunai. Jika transaksi tunai, maka penjual wajib menyediakan nampan atau baki.

Seperti diberitakan, selama beberapa hari terakhir para pedagang Hi Tech Mall, Tambaksari, Surabaya, nekat membuka lapak di luar gedung.

Sebab, Hi Tech Mall tidak masuk dalam lokasi perbelanjaan yang diizinkan beroperasi saat perpanjangan PPKM Level 4.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com