Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serka S yang Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Tetap Diproses Hukum meski Telah Berdamai dengan Korban

Kompas.com - 20/08/2021, 14:38 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - TNI AD langsung turun tangan usai aksi oknum Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima, NTB viral di media sosial.

Dalam video viral tersebut, tampak Babinsa bernama Serka S itu menyuruh seseorang menempelkan telinga ke knalpot racing.

Setelah kasus ini bergulir, Serka S sebetulnya sudah berdamai dengan keluarga korban, namun TNI AD tetap melanjutkan proses sesuai aturan yang berlaku di militer.

Baca juga: Oknum TNI AD yang Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Motor Ditahan

Oknum TNI hukum warga

Tindakan Serka S tersebut diduga dilakukan sebagai hukuman lantaran warga tersebut memasang knalpot racing.

Korban lalu dipaksa menempelkan telinga ke knalpot, sementara Serka S menggeber sepeda motor itu.

Bahkan Serka S menggunakan kaki untuk mendorong kepala korban agar telinganya menempel ke knalpot.

Video tersebut kemudian banyak dibagikan melalui TikTok dan Twitter pada Selasa (17/8/2021). Warganet pun mengecam tindakan Serka S.

Atas tindakannya, Serka S harus mendekam di tahanan Subdenpom IX/2-2 Bima.

Baca juga: Kasus Oknum TNI AD Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Motor Berujung Damai, Korban Minta Serka S Dibebaskan

Berdamai

Komandan Intel Kodim 1608 Bima Letda Husen mengatakan, keluarga sudah berdamai dengan Serka S.

Bahkan keluarga korban meminta agar Serka S yang sebelumnya ditahan untuk dibebaskan. Mereka juga berkomitmen tak akan memperpanjang masalah.

Korban juga menandatangani pernyataan dalam surat bermaterai tanpa paksaan dan tekanan.

"Korban sudah menandatangani pernyataan damai di atas materai. Dalam surat pernyataan itu, korban dan keluarganya memutuskan tidak mengajukan gugatan dan meminta tersangka segera dibebaskan," kata Letda Husen saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Langkah dari keluarga korban itu dilakukan karena memahami bahwa yang dilakukan Serka S adalah sebuah pembinaan.

"Korban serta orangtuanya ini datang sendiri ke kantor Subdenpom, meminta agar Babinsa ini (Serka S) dibebaskan. Keluarganya tidak keberatan dan tidak menuntut dalam bentuk apa pun atas tindakan pembinaan Babinsa tersebut karena pembinaan tersebut membuat mereka sadar," ujar Husen.

Baca juga: Tabungan Kholil Rp 36 Juta Raib, Hanya Tersisa Rp 98.000, Bermula Dapat Kabar Hadiah Voucer Pulsa


 

Tentara.Thinkstock Tentara.
Tetap diproses

Meski sudah ada perdamaian, Husen mengatakan proses hukum tetap berjalan.

Sebab tindakan Serka S termasuk dalam tindak pidana.

Kasus dugaan penganiayaan itu akan segera diproses.

"Walaupun keluarga korban tidak menuntut apa-apa, tapi proses hukum tetap berjalan. Apalagi kasus ini sudah viral, jadi untuk menjawab bahwa TNI itu tidak memandang bulu, memililah-milah siapa pun, di mata hukum sama gitu loh. Nanti yang menentukan benar dan salah adalah Mahkamah Militer. Jadi itulah disiplin militer, tidak bisa diintervensi," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin | Editor: Priska Sari Pratiwi)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com