Salin Artikel

Serka S yang Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Tetap Diproses Hukum meski Telah Berdamai dengan Korban

Dalam video viral tersebut, tampak Babinsa bernama Serka S itu menyuruh seseorang menempelkan telinga ke knalpot racing.

Setelah kasus ini bergulir, Serka S sebetulnya sudah berdamai dengan keluarga korban, namun TNI AD tetap melanjutkan proses sesuai aturan yang berlaku di militer.

Oknum TNI hukum warga

Tindakan Serka S tersebut diduga dilakukan sebagai hukuman lantaran warga tersebut memasang knalpot racing.

Korban lalu dipaksa menempelkan telinga ke knalpot, sementara Serka S menggeber sepeda motor itu.

Bahkan Serka S menggunakan kaki untuk mendorong kepala korban agar telinganya menempel ke knalpot.

Video tersebut kemudian banyak dibagikan melalui TikTok dan Twitter pada Selasa (17/8/2021). Warganet pun mengecam tindakan Serka S.

Atas tindakannya, Serka S harus mendekam di tahanan Subdenpom IX/2-2 Bima.

Berdamai

Komandan Intel Kodim 1608 Bima Letda Husen mengatakan, keluarga sudah berdamai dengan Serka S.

Bahkan keluarga korban meminta agar Serka S yang sebelumnya ditahan untuk dibebaskan. Mereka juga berkomitmen tak akan memperpanjang masalah.

Korban juga menandatangani pernyataan dalam surat bermaterai tanpa paksaan dan tekanan.

"Korban sudah menandatangani pernyataan damai di atas materai. Dalam surat pernyataan itu, korban dan keluarganya memutuskan tidak mengajukan gugatan dan meminta tersangka segera dibebaskan," kata Letda Husen saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Langkah dari keluarga korban itu dilakukan karena memahami bahwa yang dilakukan Serka S adalah sebuah pembinaan.

"Korban serta orangtuanya ini datang sendiri ke kantor Subdenpom, meminta agar Babinsa ini (Serka S) dibebaskan. Keluarganya tidak keberatan dan tidak menuntut dalam bentuk apa pun atas tindakan pembinaan Babinsa tersebut karena pembinaan tersebut membuat mereka sadar," ujar Husen.

Meski sudah ada perdamaian, Husen mengatakan proses hukum tetap berjalan.

Sebab tindakan Serka S termasuk dalam tindak pidana.

Kasus dugaan penganiayaan itu akan segera diproses.

"Walaupun keluarga korban tidak menuntut apa-apa, tapi proses hukum tetap berjalan. Apalagi kasus ini sudah viral, jadi untuk menjawab bahwa TNI itu tidak memandang bulu, memililah-milah siapa pun, di mata hukum sama gitu loh. Nanti yang menentukan benar dan salah adalah Mahkamah Militer. Jadi itulah disiplin militer, tidak bisa diintervensi," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin | Editor: Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/20/143843778/serka-s-yang-tempelkan-kuping-warga-ke-knalpot-tetap-diproses-hukum-meski

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke