"Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme," ungkap Agus.
Karena itu, pembuat mural ini bukan melanggar hukum pidana, tetapi melanggar perda ketertiban umum.
"Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya. Perda itu penindakannya bukan polisi, tetapi Satpol PP. Maksimal denda, kalau tidak ya paling dihentikan atau dibubarkan saja," tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, si pembuat mural itu belum ditemukan polisi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beda Nasib Pembuat Mural Jokowi 404:Not Found dan Pria Tuban yang Mau Cari Untung dari Gambar Itu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.