KOMPAS.com - Riswan (29), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur pengunggah gambar mural wajah mirip Presiden Jokowi '404: Not Found' mengaku hanya berjualan kaus.
Selain itu Riswan mengatakan jika gambar tersebut masih berupa desain dan belum dicetak
Warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban mengunggah gambar yang dianggap kontroversi itu di akun Twitter pribadinya @OmBrewoks pada Sabtu (14/8/2021).
Pernyataan hanya berjualan kaus tersebut disampaikan Riswan saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Baca juga: Tawarkan Kaus Jokowi 404: Not Found, Pria Tuban Minta Maaf di Kantor Polisi
Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, informasi terkait unggahan Riswan tersebut diketahui berdasarkan laporan Dittipidsiber Polda Jatim.
Oleh kepolisian unggahan Riswan diduga memuat ujaran kebencian.
Setelah memperoleh data pemilik akun atas nama Riswan Bin Samiro, petugas Satreskrim Polres Tuban kemudian mendatangi alamat rumah dan langsung membawanya ke Mapolres Tuban.
"Setelah diinterogasi, pemilik akun mengakui semua perbuatannya mengunggah postingan tersebut," kata Adhi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Sempat Ditangkap, Pemuda yang Tawarkan Kaus Jokowi 404: Not Found di Tuban Akhirnya Dibebaskan
Setelah menjalani pemeriksaan, Riswan meminta maaf kepada instritusi kehakiman, kepolisian dan masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf Riswan disampaikan melalui rekaman video.
Di video tersebut, Riswan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan Kepala Desa Karanggagung, Aji Wiyoto.
Setelah membuat pernyataan tersebut, Risman dizinkan pulang namun tetap dalam pengawasan polisi.
Baca juga: Napi Lapas Tuban Jadi Tersangka Pemesan Ribuan Pil Koplo, Pengirim Masih Buron
Penangkapan Riswan dikritik sejumlah pihak. Salah satunya dari Institut Criminal Justice Reform (ICJR).
ICJR mendorong agar Komisi III DPR RI dan Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu ICJR meminta agar Kapolri memberi penjelasan terkait tindakan sewenang-wenang aparat yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.
Baca juga: Napi Lapas Tuban Jadi Tersangka Pemesan Ribuan Pil Koplo, Pengirim Masih Buron