KOMPAS.com - Terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith dan terpidana kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang berselisih di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/8/2021).
Kalapas Gunung Sindur Mujiarto menyebut, perselisihan terjadi karena masalah uang.
Baca juga: Berselisih dengan Bahar bin Smith, Ini Rekam Jejak Ryan Jombang, 2 Tahun Bunuh 11 Nyawa
Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, keributan yang terjadi di dalam lapas tersebut merupakan kasus lama yang sudah selesai secara musyawarah.
Ichwan juga membantah masalah utang piutang yang melibatkan kliennya.
Ichwan menyebut, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak sehingga memicu perkelahian.
Lalu, siapakah Bahar bin Smith dan bagaimana jejak kasusnya?
Baca juga: Keributan Ryan Jombang dan Bahar bin Smith Berakhir, Kalapas Sebut Keduanya Sepakat Berdamai
Bahar bin Smith merupakan seorang ulama dan pendakwah yang lahir di Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Ryan Jombang dan Bahar bin Smith Ribut gara-gara Uang di Dalam Lapas Gunung Sindur
Dia divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.
Saat persidangan, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja berinisial CAJ dan MKU karena ia tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.
Bahar marah saat istrinya dibawa-bawa ke dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh korban di Bali.
Walaupun, kata dia, banyak yang mengaku sebagai dirinya, ia sangat tidak terima jika ada yang mengaku suami istrinya untuk meyakinkan orang lain.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bahar.
Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020. Dia keluar dari Lapas Gunung Sindur dan pulang dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya pada 16 Mei 2020.
Pada Selasa (19/5/2020), Bahar kembali dipenjara karena dinyatakan melanggar syarat asimilasi yaitu memprovokasi masyarakat serta melanggar PSBB (sekarang PPKM).
Aniaya sopir taksi online