Salin Artikel

Rekam Jejak Kasus Bahar bin Smith yang Ribut dengan Ryan Jombang di Dalam Lapas

Kalapas Gunung Sindur Mujiarto menyebut, perselisihan terjadi karena masalah uang.

Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, keributan yang terjadi di dalam lapas tersebut merupakan kasus lama yang sudah selesai secara musyawarah.

Ichwan juga membantah masalah utang piutang yang melibatkan kliennya.

Ichwan menyebut, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak sehingga memicu perkelahian.

Lalu, siapakah Bahar bin Smith dan bagaimana jejak kasusnya?

Bahar bin Smith merupakan seorang ulama dan pendakwah yang lahir di Manado, Sulawesi Utara.

Dia divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.

Saat persidangan, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja berinisial CAJ dan MKU karena ia tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.

Bahar marah saat istrinya dibawa-bawa ke dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh korban di Bali.

Walaupun, kata dia, banyak yang mengaku sebagai dirinya, ia sangat tidak terima jika ada yang mengaku suami istrinya untuk meyakinkan orang lain.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bahar.

Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020. Dia keluar dari Lapas Gunung Sindur dan pulang dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya pada 16 Mei 2020.

Pada Selasa (19/5/2020), Bahar kembali dipenjara karena dinyatakan melanggar syarat asimilasi yaitu memprovokasi masyarakat serta melanggar PSBB (sekarang PPKM).

Aniaya sopir taksi online


Setelah divonis tiga tahun penjara, Bahar kemudian kembali dilaporkan oleh seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah atas kasus yang sama yaitu penganiayaan yang dilakukan pada September 2018.

Bahar mengaku memukul Ardiansyah karena telah menggoda istrinya. Namun, hal tersebut dibantah Ardiansyah.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti. 

Kemudian pada pada Sabtu (14/8/2021), Bahar terlibat perkelahian dengan Ryan Jombang, sesama tahanan di Lapas Gunung Sindur. (Penulis : Kontributor Bandung Agie Permadi, Kontributor Kabupaten Bogor Afdhalul Ikhsan | Editor Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul: Profil Habib Bahar bin Smith, Silsilah Keluarga, Kehidupan Pribadi Hingga Kontroversi

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/132703078/rekam-jejak-kasus-bahar-bin-smith-yang-ribut-dengan-ryan-jombang-di-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke