Setelah divonis tiga tahun penjara, Bahar kemudian kembali dilaporkan oleh seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah atas kasus yang sama yaitu penganiayaan yang dilakukan pada September 2018.
Bahar mengaku memukul Ardiansyah karena telah menggoda istrinya. Namun, hal tersebut dibantah Ardiansyah.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti.
Kemudian pada pada Sabtu (14/8/2021), Bahar terlibat perkelahian dengan Ryan Jombang, sesama tahanan di Lapas Gunung Sindur. (Penulis : Kontributor Bandung Agie Permadi, Kontributor Kabupaten Bogor Afdhalul Ikhsan | Editor Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul: Profil Habib Bahar bin Smith, Silsilah Keluarga, Kehidupan Pribadi Hingga Kontroversi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.