Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Kasus Bahar bin Smith yang Ribut dengan Ryan Jombang di Dalam Lapas

Kompas.com - 19/08/2021, 13:27 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith dan terpidana kasus pembunuhan berantai Ryan Jombang berselisih di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/8/2021).

Kalapas Gunung Sindur Mujiarto menyebut, perselisihan terjadi karena masalah uang.

Baca juga: Berselisih dengan Bahar bin Smith, Ini Rekam Jejak Ryan Jombang, 2 Tahun Bunuh 11 Nyawa

Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, keributan yang terjadi di dalam lapas tersebut merupakan kasus lama yang sudah selesai secara musyawarah.

Ichwan juga membantah masalah utang piutang yang melibatkan kliennya.

Ichwan menyebut, perselisihan sebenarnya karena kesalahpahaman kecil antara kedua belah pihak sehingga memicu perkelahian.

 

Lalu, siapakah Bahar bin Smith dan bagaimana jejak kasusnya?

Baca juga: Keributan Ryan Jombang dan Bahar bin Smith Berakhir, Kalapas Sebut Keduanya Sepakat Berdamai

Bahar bin Smith merupakan seorang ulama dan pendakwah yang lahir di Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Ryan Jombang dan Bahar bin Smith Ribut gara-gara Uang di Dalam Lapas Gunung Sindur

Dia divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.

Saat persidangan, Bahar mengaku menganiaya kedua remaja berinisial CAJ dan MKU karena ia tidak terima istrinya diakui sebagai istri korban saat berlakon bak Bahar di Bali.

Bahar marah saat istrinya dibawa-bawa ke dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh korban di Bali.

Walaupun, kata dia, banyak yang mengaku sebagai dirinya, ia sangat tidak terima jika ada yang mengaku suami istrinya untuk meyakinkan orang lain.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bahar.

Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020. Dia keluar dari Lapas Gunung Sindur dan pulang dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya pada 16 Mei 2020.

Pada Selasa (19/5/2020), Bahar kembali dipenjara karena dinyatakan melanggar syarat asimilasi yaitu memprovokasi masyarakat serta melanggar PSBB (sekarang PPKM).

Aniaya sopir taksi online

 

Setelah divonis tiga tahun penjara, Bahar kemudian kembali dilaporkan oleh seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah atas kasus yang sama yaitu penganiayaan yang dilakukan pada September 2018.

Bahar mengaku memukul Ardiansyah karena telah menggoda istrinya. Namun, hal tersebut dibantah Ardiansyah.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti. 

Kemudian pada pada Sabtu (14/8/2021), Bahar terlibat perkelahian dengan Ryan Jombang, sesama tahanan di Lapas Gunung Sindur. (Penulis : Kontributor Bandung Agie Permadi, Kontributor Kabupaten Bogor Afdhalul Ikhsan | Editor Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul: Profil Habib Bahar bin Smith, Silsilah Keluarga, Kehidupan Pribadi Hingga Kontroversi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com