M mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi dan tidak ada pekerjaan.
M ternyata seorang residivis dan kerap keluar masuk penjara.
Dari catatan polisi, M masuk penjara pada tahun 2015 atas kasus sebagai penadah. Ia juga dipenjara pada tahun 2016 dan 2018 atas kasus pencurian berat.
Selain M, polisi juga mengamankan O (26), warga desa Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang berperan sebagai penadah hasil curian dan rampokan dari pelaku M.
Baca juga: Bukan Jemput Paksa Jenazah, Ini Alasan Massa Datangi RSUD Mataram
Sementara itu M bercerita jika saat tertangkap, warga sekitar kaget tak menyangka karena selama ini ia dikenal baik.
M mengaku saat beraksi ia menggunakan penutup muka hingga sarung tangan.
"Tidak ada yang menyangka warga di kampung saya, saya dianggap baik, sering dikasih makan, mangkanya pas ketangkep mereka kaget," kata M.
Saat ini polisi masih memeriksa M terkait laporan 28 kejahatannya.
Baca juga: Kisah Pilu Pemuda Mataram Saat Isolasi Mandiri: Hanya Batuk-Flu 3 Hari
Sejauh ini, baru 10 TKP yang berhasil terungkap dan telah cukup bukti, antara lain kasus pencurian dengan kekerasan di toko emas, perampokan rumah warga, dan curanmor.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.