Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perampokan Lansia di Mataram, Korban Disekap dan Diancam dengan Senpi Rakitan

Kompas.com - 19/08/2021, 08:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nurul Aini 62), lansia di Kota Mataram, NTB menjadi korban perampokan pada pada Selasa (10/8/2021).

Pelaku adalah M (39), warga Lingkungan Asahan, Kelurahan Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram, NTB.

Kapolres Kota Mataram Kombes Heri Wahyudi pelaku dan korban masih tinggal di kampung yang sama.

Baca juga: Pasutri di Mataram Curi Motor, lalu Dijual, Uangnya Dipakai Beli Sabu

Di hari kejadian, pelaku menyatroni rumah Nurul sekitar pukul 03.30 Wita,

Pelaku masuk dengan cara membuka paksa jendela samping rumah korban dengan obeng dan masuk ke ruang tamu.

Saat itu korban terbangun dan menyadari keberadaan pelaku.

Korban kemudian berteriak 'maling' dan hendak keluar rumah untuk meminta tolong. Namun pelaku mendorong pintu rumah dan menyekap nenek 62 tahun.

"Korban sempat berteriak 'maling' dan hendak keluar rumah meminta tolong. Namun, pelaku yang awalnya hendak kabur berbalik mendorong pintu rumah dan menyekap korban, menindih, dan menutup mulutnya, korban yang sudah lanjut usia tak berdaya. Ini pelaku tergolong sadis," kata Heri, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Perampok di Mataram Sekap Lansia, Takuti Korban dengan Katapel hingga Senpi Rakitan

Saat itu korban diancam menggunakan senjata yang telah ia siapkan seperti katapel, taji beracun, keris, hingga senjata api rakitan.

M juga mendesak korban memberikan seluruh uangnya. Namun karena korban sudah tak berdaya, pelaku akhirnya memilih kabur

"Pelaku kemudian kabur di perkampungan, tetapi kita berhasil melacaknya karena sejumlah kejahatan dan laporan masyarakat atas kejahatan yang dilakukannya selama ini," kata dia.

Baca juga: Warga di Mataram Antre 3 Jam untuk Isi Ulang Tabung Oksigen: Biasanya 15 Menit Selesai

Lakukan 38 kejahatan

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Setelah menerima laporan kasus tersebut, polisi bergerak cepat menangkap M.

Ia berhasil dilumpuhkan dan ditembak kedua kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap.

Menurut Kapolres, polisi mengantongi 38 laporan terkait kejahatan yang dilakukan M. Namun baru 10 laporan yang berhasil diungkap dan dikembangkan kasusnya.

Rata-rata kejahatan yang dilakuakn M adalah pencurian dengan kekerasan hingga pencurrian motor di wilayah Kota Mataram dan Lommbok Barat.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Mataram Siapkan Bantuan JPS

M mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi dan tidak ada pekerjaan.

M ternyata seorang residivis dan kerap keluar masuk penjara.

Dari catatan polisi, M masuk penjara pada tahun 2015 atas kasus sebagai penadah. Ia juga dipenjara pada tahun 2016 dan 2018 atas kasus pencurian berat.

Selain M, polisi juga mengamankan O (26), warga desa Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang berperan sebagai penadah hasil curian dan rampokan dari pelaku M.

Baca juga: Bukan Jemput Paksa Jenazah, Ini Alasan Massa Datangi RSUD Mataram

Mengaku dikenal baik oleh warga

Tersangka M (39) digiring aparat kepolisian dan ditahan di Polres Kota Mataram, M dihadiahi 2 tembakan di kedua kakinya karena melawan dan hendak melarikan diri saat ditangkap.FITRI R Tersangka M (39) digiring aparat kepolisian dan ditahan di Polres Kota Mataram, M dihadiahi 2 tembakan di kedua kakinya karena melawan dan hendak melarikan diri saat ditangkap.
Sementara itu M bercerita jika saat tertangkap, warga sekitar kaget tak menyangka karena selama ini ia dikenal baik.

M mengaku saat beraksi ia menggunakan penutup muka hingga sarung tangan.

"Tidak ada yang menyangka warga di kampung saya, saya dianggap baik, sering dikasih makan, mangkanya pas ketangkep mereka kaget," kata M.

Saat ini polisi masih memeriksa M terkait laporan 28 kejahatannya.

Baca juga: Kisah Pilu Pemuda Mataram Saat Isolasi Mandiri: Hanya Batuk-Flu 3 Hari

Sejauh ini, baru 10 TKP yang berhasil terungkap dan telah cukup bukti, antara lain kasus pencurian dengan kekerasan di toko emas, perampokan rumah warga, dan curanmor.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com