KOMPAS.com - Nurul Aini 62), lansia di Kota Mataram, NTB menjadi korban perampokan pada pada Selasa (10/8/2021).
Pelaku adalah M (39), warga Lingkungan Asahan, Kelurahan Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram, NTB.
Kapolres Kota Mataram Kombes Heri Wahyudi pelaku dan korban masih tinggal di kampung yang sama.
Baca juga: Pasutri di Mataram Curi Motor, lalu Dijual, Uangnya Dipakai Beli Sabu
Di hari kejadian, pelaku menyatroni rumah Nurul sekitar pukul 03.30 Wita,
Pelaku masuk dengan cara membuka paksa jendela samping rumah korban dengan obeng dan masuk ke ruang tamu.
Saat itu korban terbangun dan menyadari keberadaan pelaku.
Korban kemudian berteriak 'maling' dan hendak keluar rumah untuk meminta tolong. Namun pelaku mendorong pintu rumah dan menyekap nenek 62 tahun.
"Korban sempat berteriak 'maling' dan hendak keluar rumah meminta tolong. Namun, pelaku yang awalnya hendak kabur berbalik mendorong pintu rumah dan menyekap korban, menindih, dan menutup mulutnya, korban yang sudah lanjut usia tak berdaya. Ini pelaku tergolong sadis," kata Heri, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Perampok di Mataram Sekap Lansia, Takuti Korban dengan Katapel hingga Senpi Rakitan
Saat itu korban diancam menggunakan senjata yang telah ia siapkan seperti katapel, taji beracun, keris, hingga senjata api rakitan.
M juga mendesak korban memberikan seluruh uangnya. Namun karena korban sudah tak berdaya, pelaku akhirnya memilih kabur
"Pelaku kemudian kabur di perkampungan, tetapi kita berhasil melacaknya karena sejumlah kejahatan dan laporan masyarakat atas kejahatan yang dilakukannya selama ini," kata dia.
Baca juga: Warga di Mataram Antre 3 Jam untuk Isi Ulang Tabung Oksigen: Biasanya 15 Menit Selesai
Ia berhasil dilumpuhkan dan ditembak kedua kakinya karena hendak melarikan diri saat ditangkap.
Menurut Kapolres, polisi mengantongi 38 laporan terkait kejahatan yang dilakukan M. Namun baru 10 laporan yang berhasil diungkap dan dikembangkan kasusnya.
Rata-rata kejahatan yang dilakuakn M adalah pencurian dengan kekerasan hingga pencurrian motor di wilayah Kota Mataram dan Lommbok Barat.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Mataram Siapkan Bantuan JPS
M mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi dan tidak ada pekerjaan.
M ternyata seorang residivis dan kerap keluar masuk penjara.
Dari catatan polisi, M masuk penjara pada tahun 2015 atas kasus sebagai penadah. Ia juga dipenjara pada tahun 2016 dan 2018 atas kasus pencurian berat.
Selain M, polisi juga mengamankan O (26), warga desa Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang berperan sebagai penadah hasil curian dan rampokan dari pelaku M.
Baca juga: Bukan Jemput Paksa Jenazah, Ini Alasan Massa Datangi RSUD Mataram
M mengaku saat beraksi ia menggunakan penutup muka hingga sarung tangan.
"Tidak ada yang menyangka warga di kampung saya, saya dianggap baik, sering dikasih makan, mangkanya pas ketangkep mereka kaget," kata M.
Saat ini polisi masih memeriksa M terkait laporan 28 kejahatannya.
Baca juga: Kisah Pilu Pemuda Mataram Saat Isolasi Mandiri: Hanya Batuk-Flu 3 Hari
Sejauh ini, baru 10 TKP yang berhasil terungkap dan telah cukup bukti, antara lain kasus pencurian dengan kekerasan di toko emas, perampokan rumah warga, dan curanmor.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fitri Rachmawati | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.