Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Pinjol Ilegal, OJK Jateng dan DIY Perangi dengan Literasi

Kompas.com - 19/08/2021, 06:00 WIB
Riska Farasonalia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Kemudahan mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak berizin untuk menjerat masyarakat.

Hal ini kerap berujung pada keresahan dan kerugian karena tebatasnya pemahaman warga terhadap sistem kerja pinjol ilegal.

Maraknya penawaran pinjol ilegal, membuat OJK gencar melakukan edukasi dan menyebarkan literasi sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat.

Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus jeratan utang hingga teror berkepanjangan.

Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal dan Ketidaktahuan Masyarakat

3.193 situs pinjol ilegal diblokir

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) di antaranya Kominfo dan kepolisian telah memberantas pinjol ilegal dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol ilegal.

“Kita tidak tinggal diam, bersama SWI kita memberantas pinjol-pinjol ilegal dengan melakukan cyber patrol untuk mencari situs dan aplikasi pinjol ilegal yang akan diblokir. Setelah itu dilakukan pencarian pemilik kegiatan usaha tanpa izin tersebut,” ujarnya kepada
Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Aman menyebutkan, ada sebanyak 3.193 pinjol ilegal yang telah diblokir hingga tahun 2021.

Jumlah tersebut adalah jumlah yang tercatat secara nasional.

“Jumlah pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh OJK bersama SWI total ada 3.193 sampai tahun 2021 ini. Sempat mengalami puncak pada tahun 2019 yang jumlahnya 1.493, namun seiring aktifnya OJK memberantas pinjol-pinjol ilegal tahun 2020 turun jumlahnya 1.026 kasus dan masuk tahun 2021 turun drastis jumlahnya hanya 270 hingga tercatat total 3.193 entitas sampai Juni 2021,” jelasnya.

Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal

Aman menjelaskan, terkait pelanggaran tindak pidana yang dialami oleh korban pinjol ilegal ditangani oleh pihak kepolisian setelah ada pengaduan.

Sebab, tak bisa dipungkiri pinjol ilegal sering melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat seperti penipuan dan penggelapan.

Tak hanya itu, ditemukan juga proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan
pengancaman.

“Sanksi ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan misalnya melanggar penggunaan data pribadi, kekerasan dalam penagihan hingga intimidasi. Pihak yang dirugikan mengadukan ke kepolisian. Yang memberikan sanksi para penegak hukum. Karena OJK hanya bisa menutup
situs pinjol ilegal,” ungkapnya.

Baca juga: Kisah Pegawai Pemkab Boyolali Diteror Pinjol Ilegal, Utang Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com