Penangan nasib para pejuang atau warga eks Timtim, lanjut Mariano, tidak sebatas memberikan penghargaan berupa tanda kehormatan, medali, piagam atau apapun jenisnya.
Juga menjadi penting, tidak menjadikan tanda kehormatan, medali, piagam dan apapun jenisnya sebagai syarat untuk menyelesaikan persoalan mereka.
Karena, 24 tahun di Timor-Timur dan 22 tahun pasca jajak pendapat 1999 sudah cukup bukti, mereka benar-benar rela berjuang dan mempertahankan NKRI dan Merah Putih meski dalam kondisi yang serba terbatas dari berbagai aspek.
Baca juga: Datang secara Ilegal, 113 Warga Timor Leste Ditangkap, Ada yang Bawa Ayam Jantan
Karena sudah 22 tahun, kata dia, maka tidak lagi penanganan secara bertahap, tetapi harus tuntas dan menyeluruh.
Untuk penanganannya, pemerintah juga harus tahu dan mengklasifikasi warga eks Timtim yang masuk kategori pejuang atau korban politik.
"Mereka sebagai pejuang, berikanlah penghargaan seperti yang diberikan Presiden kepada Eurico Guterres 12 Agustus 2021 lalu dan diangkat sebagai Veteran Seroja," kata dia.
Kemudian, sebagai korban politik berikan lahan tinggal dan lahan garap (sertifikat hak milik), rumah layak huni diikuti dengan pemberdayaan lainnya sesuai kebutuhan dasar manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.