Untuk diketahui, proyek internet desa dibuat kegiatan dalam bentuk workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,5 miliar untuk kegiatan secara swakelola dengan peserta 1.000 kepala desa dari wilayah Tangerang, Serang, Pandeglang dan Lebak.
Pada Februari 2016, dibuatlah kerja sama antara Dishubkominfo dengan Untirta.
Namun, untuk melaksanakan program digandenglah pihak ketiga dari PT Duta Citra Indah.
Kegiatan bimbingan ini terlaksana pada tanggal 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan 1.000 peserta aparat desa.
Namun, saat laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai standar harga satuan atau SSH.
Kegiatan itu juga dibuatkan pembayaran pengadaan barang, nilai penerimaan narasumber, moderator hingga panitia yang fiktif.
Bahkan, laporan kegiatannya juga ditemukan peserta kepala desa yang fiktif.
Dari 1.000 peserta, terdapat belasan kepala desa yang nama dan tanda tangannya dipalsukan sebagai laporan pertanggungjawaban.
Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi Banten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Desa dan Komunikasi (Internet Desa) tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.