Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Eks Kadishub Kominfo Banten, Terbukti Korupsi Internet Desa

Kompas.com - 09/08/2021, 21:11 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten Revri Aroes divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi menilai Revri melanggar pasal pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Revri Aroes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Atep, dalam persidangan yang digelar secara daring. Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kasus Dana Hibah Ponpes di Banten Diduga Rugikan Negara Rp 70 Miliar

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Revri Aries selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Atep.

Selain itu, Revri juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Terjerat Korupsi Internet Desa, Eks Kepala Dishub Kominfo Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, bersikap sopan, dan sebagai tulang punggung keluarga," kata Atep.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Haliludin divonis pidana penajara selama 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Dikritik Pamer Nasi Goreng Kambing Saat Warganya Terima Beras Bansos seperti Batu, Ini Respons Gubernur Banten

Terdakwa Deden Muhammad Haris mantan Ketua Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa divonis penjara 2 tahun dan dena 100 juta denda.

Haris juga diwajibkan membayar uang pengganti, dan olehnya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 250 juta.

Kemudian terdakwa Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani aelaku Direktur PT. Duta Citra Indah divonis  tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 442 juta, jika tidak harta benda akan disita kemudian dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata Atep.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukum dan jaksa mengambil keputusan untuk berfikir melakukan upaya hukum selanjutnnya.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap penasehat hukum dan jaksa Syahrul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com