Salin Artikel

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Eks Kadishub Kominfo Banten, Terbukti Korupsi Internet Desa

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi menilai Revri melanggar pasal pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Revri Aroes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Atep, dalam persidangan yang digelar secara daring. Senin (9/8/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Revri Aries selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Atep.

Selain itu, Revri juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, bersikap sopan, dan sebagai tulang punggung keluarga," kata Atep.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Haliludin divonis pidana penajara selama 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa Deden Muhammad Haris mantan Ketua Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa divonis penjara 2 tahun dan dena 100 juta denda.

Haris juga diwajibkan membayar uang pengganti, dan olehnya sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 250 juta.

Kemudian terdakwa Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani aelaku Direktur PT. Duta Citra Indah divonis  tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 442 juta, jika tidak harta benda akan disita kemudian dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata Atep.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukum dan jaksa mengambil keputusan untuk berfikir melakukan upaya hukum selanjutnnya.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap penasehat hukum dan jaksa Syahrul.


Untuk diketahui, proyek internet desa dibuat kegiatan dalam bentuk workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi.

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,5 miliar untuk kegiatan secara swakelola dengan peserta 1.000 kepala desa dari wilayah Tangerang, Serang, Pandeglang dan Lebak.

Pada Februari 2016, dibuatlah kerja sama antara Dishubkominfo dengan Untirta.

Namun, untuk melaksanakan program digandenglah pihak ketiga dari PT Duta Citra Indah.

Kegiatan bimbingan ini terlaksana pada tanggal 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan 1.000 peserta aparat desa.

Namun, saat laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai standar harga satuan atau SSH.

Kegiatan itu juga dibuatkan pembayaran pengadaan barang, nilai penerimaan narasumber, moderator hingga panitia yang fiktif.

Bahkan, laporan kegiatannya juga ditemukan peserta kepala desa yang fiktif.

Dari 1.000 peserta, terdapat belasan kepala desa yang nama dan tanda tangannya dipalsukan sebagai laporan pertanggungjawaban.

Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi Banten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Desa dan Komunikasi (Internet Desa) tahun 2016 sebesar Rp 1,1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/09/211124378/vonis-3-tahun-penjara-untuk-eks-kadishub-kominfo-banten-terbukti-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke