TERNATE, KOMPAS.com – Penyidik Kepolisian Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara terus mengembangkan kasus tabrakan dua kapal cepat (speedboat) yang menewaskan dua penumpangnya.
Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Rusli Mangoda mengatakan, polisi telah melakukan gelar perkara Senin tadi, dan hasilnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sore tadi gelar perkara naikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Rusli Mangoda, saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon seluler, Senin (9/8/2021).
Dugaan tindak pidana karena adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain mati atau meninggal, kemudian pelanggaran di UU pelayaran.
Baca juga: Bentak Kapolsek, Kades: Saya Pejabat Politik, Melaksanakan Perintah Anggota DPRD Sumenep
Menurutnya, kejadiannya pada Jumat (6/8/2021) lalu, di mana dua speedboat masing-masing Habibi 01 dan Hasiqah mengalami tabrakan di perairan Kabupaten Halmahera Selatan.
Adapun kronologis kejadiannya, speedboat Habibi 01 pukul 18.10 WIT, dari arah Obi menuju Bacan dengan membawa penumpang sebanyak 10 orang dan 3 ABK sedangkan speedboat Hasiqah dari arah Bacan menuju Obi membawa penumpang sebanyak 5 orang dan 3 ABK.
Speedboat Habibi 01 menabrak bagian buritan atau belakang speedboat Hasiqah.
Atas kejadian tersebut speedboat Hasiqah mengalami kerusakan dan perlahan lahan air masuk hingga kapal terbalik sedangkan speedboat Habibi 01 hanya mengalami kerusakan pada bagian depan.
“Jadi kecelakaan itu kedua speed berlawanan arah, satu dari Bacan menuju Obi (Kupal) dan satunya dari Obi menuju Bacan,” kata Wakapolres.