KOMPAS.com - AM, dokter di Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang diduga berselingkuh dengan Ay, salah satu bidan akhirnya menerima sanksi kategori berat.
Ada lima rekomendasi kategori sanksi berat yang akan diterima AM yakni pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan dan penurunan pangkat selama tiga tahun.
“Disposisi bupati sudah kami terima, selanjutnya kami kirim ke BKD,” kata Plt Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyo Sembodo pada Kompas.com via telepon, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Dokter di Jember yang Diduga Mesum dengan Bidan Kena Sanksi Berat
Ia menjelaskan pihak inspektorat akan menyampaikan jenis sanksi itu jika sudah ada Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh bupati.
SK tersebut nantinya akan diserahkan juga kepada AM dan AY.
Jika yang bersangkutan keberatan, maka mereka bisa mengajukan keberatan pada badan pertimbangan jabatan.
Baca juga: Kasus Video Mesum Dokter dan Bidan, Inspektorat Panggil Pengadunya
Perselingkuhan mereka terungkap setelah video mesum mereka beredar di media sosial.
Ada lima potongan video mesum yang tersebar di kalangan warga.
Video tersebut berada dalam ruangan yang diduga di rumah dinas kepala Puskesmas Curahnongko. Empat video mesum dalam sebuah kamar. Sedangkan satu video ketika pelaku keluar dari rumah terekam CCTV.
Baca juga: Suami Bidan yang Video Mesumnya Viral: Rumah Tangga Saya Hancur
Setelah video tersebut viral, warga Curahnongko mendatangi Mapolres Jember, Kamis (12/11/2020) untuk konsultasi terkait video mesum tersebut.
Tak hanya warga, HW suami dari bidan Ay juga ikut mendatangi Mapolres Jember. Dia datang atas permintaan warga agar kasus video mesum tersebut dilaporkan pada kepolisian.
HW tercatat sebagai dokter gigi di puskesmas yang sama dengan istrinya dan dokter AM.
HW bercerita kasus tersebut membuat keluarganya berantantakan dan tak lagi harmonis.
Baca juga: Terungkap, Oknum Dokter Kasus Video Mesum dengan Bidan Pernah Selingkuh dengan Tenaga Kesehatan Lain
“Rumah tangga saya sekarang hancur sekarang ini,” kata suami bidan AY, HW kepada Kompas.com, di Mapolres Jember, Kamis (12/11/2020). Dia merasa dirugikan dengan beredarnya video tersebut.
“Bagaimana nanti dengan anak-anak yang masih kecil,” tutur dia
Ternyata perselingkuhan sang dokter AM bukan yang pertama.
Oknum dokter tersebut pernah berselingkuh dengan tenaga medis lainnya. Saat itu AM menjadi Kepala Puskesmas Tempurejo.
Baca juga: Fakta Terbaru Video Mesum Dokter dan Bidan di Jember, Dokter AM Selingkuhi 2 Wanita Bersuami
Peristiwa tersebut diceritakan SW, warga Desa Wonoasri. Dia menyebut AM pernah berselingkuh dengan istrinya pada tahun 2008-2009 lalu.
Saat itu SW yang merupakan tenaga perawat di puskesmas tersebut sedang studi di Belanda. Sedangkan istrinya bekerja di Puskesmas Curahnongko.
“Saat kejadian saya ada di Belanda, tidak di rumah,” kata SW, kepada Kompas.com, via telepon, Senin (16/11/2020).
Ia kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Dinas Kesehatan Jember dan mengajukan perceraian.
Baca juga: Sanksi Oknum Dokter dan Bidan Kasus Video Mesum di Tangan Plt Bupati Jember
SW mengaku memang pernah bekerja di Puskesmas Curahnongko. Namun, ketika dokter AM menjabat sebagai kepala Puskesmas Curahnongko, dirinya mengajukan pindah ke Puskesmas Kemuning.
Dia mengaku pindah karena merasa tidak nyaman bekerja denagn orang yang sudah merusak rumah tangganya
“Dulu istri saya pernah satu kantor, kasusnya sama dengan dokter yang sekarang lagi viral,” tutur dia.
Terkait kasus tersbeut, dokter AM hanya mendaptkan sanksi bertugas di Dinkes selama 4 bulan lalu kembali menjadi kepala puskesmas.
“Rumah tangga saya hancur, akibatnya anak yang jadi korban,” pungkas dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.