KOMPAS.com - Nama almarhum Akidi Tio pekan ini menjadi sorotan karena janji sumbangan Rp 2 triliun oleh anaknya, Heriyanti, untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) tak kunjung terealisasi.
Awalnya, keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh, ini datang ke Mapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli dengan janji memberikan sumbangan Rp 2 triliun.
Baca juga: Duduk Perkara Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio dan Beda Pernyataan Status Tersangka
Anak Akidi, Heriyanti menyebut akan mencairkan dana tersebut lewat bilyet giro pada Senin (2/8/2021). Namun, janji itu tak kunjung dipenuhi.
Polisi kemudian meminta keterangan Heriyanti serta suami dan anaknya, Senin. Ketiganya diperiksa di Mapolda Sumsel selama delapan jam atau hingga Senin malam.
Kepada polisi, Heriyanti mengaku dana itu belum bisa dicairkan karena mengalami kendala yang tidak disebutkan.
Dia berjanji akan mencairkan uang itu pada Selasa (3/8/2021). Namun, sama seperti hari sebelumnya, sumbangan itu tak kunjung diberikan.
Baca juga: Soal Kisruh Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda: Warga Sumsel, Saya Minta Maaf
Sebelumnya, pada Senin siang, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncuro sempat mengatakan, Polda Sumsel telah menetapkan Heriyanti sebagai tersangka.
Ratno menyebut, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong atas sumbangan itu.
Pernyataan Ratno langsung dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi pada Senin sore.
Dia mengatakan, Heryanti diundang ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang belum cair.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Terungkap Fakta baru
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel kemudian mendapatkan fakta baru terkait kasus itu.
Dari penelusuran penyidik ke pihak Bank Mandiri Palembang, ternyata saldo rekening Heriyanti tak mencukupi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.