SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan seorang tersangka terkait kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka itu merupakan pemilik sekaligus pendiri SPI Kota Batu berinisial JE.
"JE ditetapkan penyidik sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Selanjutnya, kata Gatot, penyidik akan memeriksa JE sebagai tersangka. Namun, ia enggan menyebut kapan JE diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, 2 Pimpinan Sekolah SPI Kota Batu Diperiksa Penyidik Polda Jatim
"Pasti akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Polda Jatim melakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada Kamis pagi. Gelar perkara dihadiri pelapor, kuasa hukum pelapor, dan salah satu korban.
Ketua Komisi Nasional Perlingdungan Anak Arist Merdeka Sirait mendampingi pelapor dan korban dalam gelar perkara tersebut.
"Kita telah menunggu 57 hari sejak laporan masuk. Kami mengapresiasi pihak polisi yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini," jelas Arist.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.