SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan seorang tersangka terkait kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka itu merupakan pemilik sekaligus pendiri SPI Kota Batu berinisial JE.
"JE ditetapkan penyidik sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Selanjutnya, kata Gatot, penyidik akan memeriksa JE sebagai tersangka. Namun, ia enggan menyebut kapan JE diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, 2 Pimpinan Sekolah SPI Kota Batu Diperiksa Penyidik Polda Jatim
"Pasti akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Polda Jatim melakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada Kamis pagi. Gelar perkara dihadiri pelapor, kuasa hukum pelapor, dan salah satu korban.
Ketua Komisi Nasional Perlingdungan Anak Arist Merdeka Sirait mendampingi pelapor dan korban dalam gelar perkara tersebut.
"Kita telah menunggu 57 hari sejak laporan masuk. Kami mengapresiasi pihak polisi yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini," jelas Arist.
Akhir Mei, Arist mendampingi para korban melapor ke Mapolda Jatim. Para korban melaporkan JE, pendiri sekaligus pimpinan SPI Kota Batu.
JE diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.
Baca juga: Jenazah Covid-19 yang Diambil Paksa dari RSUD Masohi Dibawa ke Seram Bagian Barat
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tetapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Arist saat itu.
Akibat perbuatannya, Polda Jatim menjerat tersangka dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.