Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Penyidikan Korupsi Rp 5,8 M, Eks Bupati Kuantan Singingi Ditahan agar Tak Lari

Kompas.com - 05/08/2021, 21:14 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini akhirnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8/2021) sore.

Mursini ditahan setelah sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Riau.

Pemeriksaan dan penahanan Mursini dilakukan atas kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.

Sebelum menjalani pemeriksaan, terduga koruptor itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di klinik kesehatan Kejati Riau.

Baca juga: Kuantan Singingi Segera Bangun Perpustakaan Senilai Rp 18,8 Miliar

Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan,  pukul 15.56 WIB, Mursini keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi oranye.

Mursini tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Ketika ditanya wartawan terkait kasus dugaan korupsi, Mursini tak banyak bicara.

"Nanti ke penyidik saja, ya," ujar Mursini saat menuju mobil tahanan.

Baca juga: Detik-detik Ruko di Kuansing Riau Dilalap Api, Nenek Tewas Terbakar di Kamar Mandi

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, Mursini akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB di Jalan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

"Tersangka M (Mursini) akan ditahan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mulai hari ini, M sudah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk," ucap Raharjo saat diwawancarai wartawan, Kamis.

Baca juga: Tersangkut Korupsi Bibit Jagung dan Rugikan Negara Rp 27,3 Miliar, Mantan Kadistanbun NTB Segera Disidang

Dia juga menyampaikan, penahanan Mursini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Tersangka Mursini, kata Raharjo, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.

"Panggilan pertama tidak datang dengan alasan penasehat hukumnya terpapar Covid-19. Panggilan kedua, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan. Dan panggilan ketiga akhirnya dipenuhi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk," jelas Raharjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com