Sebagaimana diberitakan, Mursini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau pada Kamis (22/7/2021) lalu.
Eks Bupati Kuansing ini tersangka kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Mursini adalah tersangka yang keenam. Mereka ini diduga menggasak uang negara sekitar Rp 5,8 miliar.
Mursini sendiri ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengembangan hasil persidangan.
Untuk lima tersangka lainya, adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Hetty Herlina dan mantan Kasubag Tata Usaha Yuhendrizal.
Mereka diduga korupsi ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing membuat enam kegiatan di Sekretariat Daerah dengan nilai sekitar Rp 13 miliar.
Enam kegiatan itu, adalah dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah, rapat koordinasi dengan pejabat daerah, kunjungan kerja ataupun inspeksi kepala daerah serta pengadaan makan dan minum.
Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.