Pabrik ini sebelumnya beroperasi dengan ilegal dan menghasilkan produk jamu tradisional yang dikemas botolan.
Hasil produk jamu dari produksi tersebut dipasarkan ke daerah di Pulau Jawa dan luar Jawa.
Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol Pudyo Haryono mengatakan, pihaknya akan terlibat menyelidiki kasus ini.
Ia berjanji polisi akan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat di dalamnya.
"Kami akan terus bekerjasama dengan BPOM dan akan melakukan pengawalan demi mengungkap kasus ini," kata dia.
Baca juga: Bupati Yasin Dimakamkan Tanpa Prokes, Satgas: Keluarga Beralasan Almarhum Tidak Meninggal di RS
Sejumlah barang bukti akan dibawa ke Balai Besar POM Surabaya untuk keperluan penyelidikan.
"Dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga bisa menetapkan tersangka dari kegiatan ilegal tersebut," kata dia.
Produksi jamu ini diduga melanggar Undang-undang kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 dan 106 ayat 1, dengan hukuman 15 Tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar.
Serta Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.