SOLO, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 memasuki hari terakhir pada Senin ini.
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan Arif mengaku selama penerapan PPKM masih ditemukan pelanggaran dari tempat hiburan makan dan usaha kuliner.
"Berdasarkan hasil evaluasi PPKM Level 4 kita lakukan penutupan tempat usaha karaoke. Padahal sudah dilarang," kata Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan Arif usai mengikuti rapat evaluasi PPKM Level 4 di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Dinkes Klaim PPKM Level 4 Turunkan Kasus Harian Covid-19 di Solo
Arif menambahkan, penutupan tempat karaoke tersebut berlangsung selama tujuh hari dan dimulai pada Senin (2/8/2021).
Penutupan tempat hiburan malam berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2284 tentang PPKM Level 4.
Dalam surat edaran itu disebutkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Arif mengatakan, Satpol PP tidak segan mencabut izin usaha tempat hiburan malam tersebut seandainya masih melanggar PPKM Level 4.
"Kalau melanggar lagi kita cabut izin usahanya," terang Arif.
Baca juga: Keberhasilan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor, Kasus Turun Drastis
Selama sepekan perpanjang PPKM Level 4, lanjutnya, Satpol PP menemukan 293 tempat usaha kuliner melanggar aturan makan di tempat selama 20 menit.
"Seperti yang saya sampaikan, kesulitan kami yang memantau. Kalau ada kerumunan baru kita bubarkan. Kemarin sudah landai, tapi karena ada pelonggaran 20 menit ini jadi meningkat," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.